Dua Pelaku Pencurian Keramik Dibekuk

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dua pelaku pencurian berinisial DRP (19) dan VG (22), keduanya warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, berhasil dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang di wilayah Dusun VII Lais Jaya, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Kamis (4/6/2026).

Sebelumnya kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian di rumah milik Bambang Hermanto (57), yang berada di Dusun VII Lais Jaya, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H., mengatakan, Jumat (5/6/2026), bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tertanggal 3 Juni 2026 terkait tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah milik Bambang Hermanto (57), yang berada di Dusun VII Lais Jaya, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Pada saat kejadian, lanjut Kapolsek, korban sedang berada di kediamannya di Kota Muara Enim. Korban kemudian mendapat telepon dari seorang warga yang mengabarkan bahwa rumahnya telah dimasuki orang tidak dikenal.

Kemudian, kata Kapolsek, korban langsung melihat rumahnya di Desa Ulak Bandung, dan ketika tiba betapa kagetnya sebab jendela belakang rumahnya telah dicongkel menggunakan benda tumpul hingga mengalami kerusakan. Pelaku juga merusak terali jendela sebelum masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah keramik yang berada di dekat dinding belakang rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Mendapatkan laporan tersebut, sambung Kapolsek, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Beberapa jam kemudian, identitas pelakunya berhasil diketahui dan langsung dilakukan pencarian dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Dusun VII Lais Jaya tanpa perlawanan ke Polsek Gunung Megang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan kedua pelaku juga barang bukti berupa sembilan keping keramik berwarna Putih yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 447 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *