Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM—Dengan modus menawarkan proyek pekerjaan, Tersangka berinisial REP (29), warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berhasil melakukan penipuan terhadap korban SWP (41), warga Kecamatan Muara Enim, sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 492.261.000. Atas aksinya, Tersangka berinisial REP (29), kini telah diamankan Team Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim, Selasa, (1/9/2026).
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP M Andrian didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan kasus dugaan penipuan tersebut bermula ketika korban SWP (41), warga Kecamatan Muara Enim, berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, tersangka menawarkan sejumlah proyek pekerjaan di PT Servo Lintas Raya kepada korban maupun rekan kerjanya. “Untuk meyakinkan korban, tersangka juga mengirimkan rincian keuntungan dari proyek yang ditawarkan,” ujar AKP Andrian, Kamis (3/9/2026).
AKP Andrian menjelaskan, korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian bersedia mengambil sejumlah proyek dan mengirimkan uang secara bertahap sesuai dengan item pekerjaan yang ditawarkan.
“Tersangka menjanjikan hasil dari proyek beserta keuntungannya akan dibayarkan kembali paling lambat tiga bulan setelah proses pengerjaan selesai,” jelasnya.
Lanjut Kasatlantas Reskrim, kemudian Korban melakukan enam kali transfer ke rekening atas nama REP. Transfer pertama dilakukan pada 15 Desember 2023 sebesar Rp 120.541.000 untuk proyek pengadaan spare part. Kemudian pada 21 Desember 2023, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp 170 juta untuk proyek pembelian belt crusher. Selanjutnya, pada 20 Januari 2024 korban mentransfer Rp 72.060.000. Disusul transfer Rp 58.645.000 pada 21Januari 2024. Berikutnya, pada 22 Februari 2024 korban kembali mengirimkan uang masing-masing sebesar Rp 43.855.000 dan Rp 27.160.000. Total uang yang dikirimkan korban kepada tersangka mencapai Rp 492.261.000.
“Namun, setelah uang diserahkan, pembayaran proyek yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Bahkan, setelah lebih dari enam bulan sejak transfer pertama, tersangka tidak dapat lagi dihubungi melalui WhatsApp maupun telepon,” jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim, karena tidak bisa dihubungi lagi, lalu Korban kemudian berusaha menemui tersangka pada 30 Juli 2024 di kantor perusahaan milik tersangka yang berada di kawasan ruko depan SDN 7 Muara Enim. Dalam pertemuan tersebut, korban meminta kejelasan terkait pembayaran proyek. Saat itu, tersangka kembali berjanji akan memberikan uang proyek beserta keuntungannya paling lambat 31 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak juga diberikan. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Muara Enim pada 4 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Kasat Reskrim, pihaknya memerintahkan anggotanya Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dalam prosesnya, tim Satreskrim Polres Muara Enim dibantu Unit Reskrim Polsek Kampar, Polres Kampar, Polda Riau.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Andrian.
Saat ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa enam lembar rekening koran yang menunjukkan bukti transfer uang dari korban kepada tersangka. Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Muara Enim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan SPDP dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












