Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi membuka tahapan Uji Publik bagi 21 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan periode 2025–2028.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi komisioner KPID Sumsel, sekaligus menunjukkan komitmen keterbukaan DPRD Sumsel dalam memastikan terpilihnya figur yang memiliki integritas, kapasitas, dan kepedulian terhadap kualitas dunia penyiaran di wilayah Bumi Sriwijaya.
Pelaksanaan Uji Publik diumumkan melalui Pengumuman Nomor 160/01541/DPRD-SS/2026 yang diterbitkan DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebagai tindak lanjut atas hasil Uji Kompetensi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Tim Seleksi. Penetapan calon yang lolos menuju tahapan berikutnya mengacu pada Surat Keputusan Nomor: 073/TIMSEL/SK/KPID-SS/II/2026.
Melalui tahapan ini, DPRD Sumsel memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan dan memberikan penilaian terhadap para calon anggota KPID Sumsel yang akan bertugas selama tiga tahun mendatang.
Pembukaan Uji Publik ini tidak dilakukan tanpa dasar hukum. DPRD Sumsel menegaskan bahwa proses seleksi berjalan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI, serta Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.
Melalui landasan tersebut, DPRD Sumsel menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan komisioner KPID.
Sebelum para kandidat memasuki tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan atau fit and proper test, DPRD Sumsel melalui Komisi I terlebih dahulu membuka tahapan Uji Publik. Tahapan ini dinilai penting karena masyarakat diberi kesempatan menyampaikan berbagai masukan mengenai rekam jejak, pengalaman, kompetensi, hingga integritas para calon.
Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan tanggapan konstruktif yang nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi I DPRD Sumsel dalam menentukan figur terbaik untuk mengisi kursi komisioner KPID Sumsel periode 2025–2028.
Dalam proses pemilihan pejabat publik atau lembaga independen seperti KPID, Uji Publik menjadi instrumen penting untuk memastikan calon yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi moral dan sosial.
KPID sendiri memiliki peran strategis dalam mengawasi isi siaran radio maupun televisi, menjaga kualitas informasi publik, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan lembaga penyiaran mematuhi aturan yang berlaku.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dianggap menjadi bagian penting dalam menyaring figur yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga pemahaman kuat tentang etika penyiaran, literasi media, serta kepentingan publik.
Melalui partisipasi masyarakat, DPRD Sumsel berharap proses seleksi tidak hanya berjalan formal, tetapi juga substantif dengan mempertimbangkan aspirasi publik secara luas.
21 Calon Anggota KPID Sumsel 2025–2028
Sebanyak 21 nama dinyatakan lolos ke tahap Uji Publik.
Abdullah Arafah, SE
Adi Gunawan Saputro, S.Ikom
Dr. H. Ahmad Rizali, MA
Alessandro, S.Kom
Amrillah, S.Sy., M.E
Bonny Pasandra, S.Sos
Deddy Pranata, S.Psi
Dina Aryani, S.Sos
Fikri Haikal, S.AK., MM
Hafisyah Agnesia, SE
Hasandri Agustiawan, S.Ag., M.Si
Heriyansa, SE
Kormarinah, S.Ag
Nasrul Fadhli, ST., M.Si
Haekal Al Haffafah, M.Sos
Muhammad Kurniawan R, S.Psi
Novarizal, S.IP
Dr. Nurulanningsih, M.Pd
RM Solehin, S.IP
Surya Agung Kurniawan, MM
Syandi Fran Widodo, S.Sos
Ke-21 nama tersebut kini memasuki tahapan penting sebelum nantinya mengikuti fit and proper test yang akan dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Sumsel.
Partisipasi publik dalam proses ini diharapkan mampu menghadirkan komisioner KPID Sumsel yang benar-benar memiliki integritas dan visi kuat terhadap masa depan penyiaran di Sumatera Selatan.
Di tengah derasnya perkembangan media digital, tantangan dunia penyiaran semakin kompleks. KPID diharapkan tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga mampu menjaga ruang siaran tetap sehat, edukatif, informatif, serta menghormati norma sosial dan budaya masyarakat.
Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting agar proses seleksi berjalan objektif dan menghasilkan figur yang dapat dipercaya publik.
Dengan dibukanya Uji Publik ini, DPRD Sumsel menegaskan bahwa pemilihan anggota KPID bukan hanya urusan internal lembaga, tetapi menjadi kepentingan bersama demi menciptakan tata kelola penyiaran yang lebih baik, berkualitas, dan bermartabat di Sumatera Selatan selama periode 2025–2028.












