Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pasca terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim memutuskan banding. Pasalnya, putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Muara Enim.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Mayorudin Febri SH didampingi JPU Risca Fitriani SH, Rabu (16/4/2025), atas putusan dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa Bobi Candra, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, telah memutuskan terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Padahal sebelumnya, lanjut Febri, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alernatif yaitu dakwaan pertama Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan.
Bahwa menangapi putusan tersebut terdakwa Bobi Candra, diwakili oleh penasihat hukumnya Wiwik Handayani, SH M, juga menyatakan banding pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum ibu Risca Fitriani, juga menyatakan banding dan telah registrasi di Pengadilan Negeri Muara Enim, hari ini (Rabu, red),” ujar Febri.
Masih dikatakan Febri, Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi yang akan terjadi dengan melakukan pengamanan terhadap personel dan jalannya persidangan sampai dengan pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum hingga perkara BC bin W memiliki kekuatan hukum tetap










