HUT Kemerdekaan RI Ke-80: Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Inovatif

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUBA-Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin (Muba) meluncurkan layanan pengaduan ketenagakerjaan yang inovatif. Layanan ini, yang dipimpin oleh Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, bertujuan memberikan solusi cepat, mudah, dan transparan bagi para pekerja.

Layanan Pengaduan yang Mudah Diakses Pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial kini dapat dilakukan melalui:
* Telepon/WhatsApp bagi warga di daerah blankspot.
* Website Resmi Disnakertrans Muba.
* QR Code yang akan disebar ke seluruh perusahaan.
Dengan layanan ini, para pekerja tidak perlu datang ke kantor Disnakertrans, menghemat waktu dan biaya transportasi.

Herryandi Sinulingga menyatakan, layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Muba untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan adaptif.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi pekerja dan perusahaan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kapan pun dan di mana pun. Dengan langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas hubungan industrial di Muba,” kata dia.

Regulasi mengenai sengketa hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Beberapa jenis perselisihan yang dapat dilaporkan meliputi:
* Perselisihan Hak
* Perselisihan Kepentingan
* Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
* Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Proses penyelesaian sengketa mengikuti tahapan yang jelas, dimulai dari perundingan bipartit hingga pengadilan hubungan industrial jika diperlukan.

Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Faezal Pratama, menambahkan, dengan hadirnya layanan ini, Pemkab Muba berharap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan efektif.

“Kami berkomitmen untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah Kabupaten Muba. Setiap pengaduan yang masuk akan segera diverifikasi dan dijadwalkan untuk pertemuan mediasi antara pihak-pihak terkait,” kata dia.

Adapun cara Mengajukan Pengaduan Masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi [Disnakertrans Muba].
2. Pilih menu Layanan.
3. Klik Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
4. Isi formulir yang tersedia.
5. Klik tombol Kirim.
Untuk pengaduan via HP/WhatsApp, hubungi 0822-7983-0006 (Panji).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *