Edarkan Sabu, Seorang IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil amankan seorang perempuan berinisial EL (36) yang berstatus ibu rumah tangga karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan H. Pangeran Danal, Kampung V, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim IPTU A. Yurico, S.H., M.H. menjelaskan, Rabu (5/2026) bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan H. Pangeran Danal, Kampung V, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 22.50 WIB, petugas langsung mengamankan seorang perempuan berinisial EL yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Lanjut Kasat Resnarkoba, dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat yang dikuasai pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 3,40 gram serta satu buah pipet berbentuk sekop warna bening yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, sambung Kasat Resnarkoba, seluruh barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan tersangka dan diamankan ke Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU A. Yurico.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan laboratoris, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *