Tiga Pelaku Ditangkap Saat Curi 250 Kg Brondolan Sawit di Kebun PT SAL

Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM- Jajaran Polsek Gunung Megang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (PT SAL), wilayah Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang laki-laki berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (27), GS (30), dan JH (31). Ketiganya merupakan warga wilayah Kabupaten Muara Enim dan saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Megang bersama barang bukti brondolan buah kelapa sawit sebanyak 250 kilogram yang dikemas dalam lima karung.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H mengatakan bahwa
peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Blok 26 Divisi 2 Kebun Enau PT SAL, wilayah Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan tersebut, lanjut Kapolsek, bermula ketika pelapor Azharyadi, selaku Assistant Divisi 2 Kebun Enau, mendapatkan informasi dari security bahwa terdapat beberapa orang yang diduga melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit di kawasan perkebunan. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia meminta agar aktivitas para terduga pelaku dipantau.

“Ketika dipantau ternyata ada tiga pelaku yang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, pihak keamanan PT SAL membawa ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Gunung Megang. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketiganya diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, kata Kapolsek, pihak PT Surya Bumi Agro Langgeng diperkirakan mengalami kerugian lima karung berukuran 50 kilogram yang berisi brondolan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 250 kilogram atau sekitar Rp 1.276.538. Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *