8 Orang tersangka remaja pelaku pengerusakan saat kekisruhan massal akhir Agustus 2025 lalu, kini memasuki tahap persidangan. Upaya pra peradilan oleh tim kuasa hukum YBH SSB Kota Palembang kandas dan kini berupaya melakukan eksepsi lewa jalur Litigasi di persidangan PN Palembang.
Ketua Tim advokat YBH SSB Kota Palembang, M. Miftahuddin menegaskan, pihaknya akan berjuang dan berupaya membuktikan di meja persidangan bahwa, kliennya delapan orang remaja tersangka yang dulu di tangkap oleh Polda Sumsel tidak bersalah.
Bagaimana selengkapnya? saksikan di Lentera Viral Lebih dari A1 hanya di Youtube!!












