Selama ini banyak orang beranggapan bahwa sebuah perjanjian jual beli, atau perjanjian apapun bentuknya tidak sah kalau tidak ditempel materai. Namun ternyata, materai hanya sebuah alat pelengkap saja.
Sebab tanpa materai perjajian apapun bentuknya tetap di nyatakan sah? Advokat SHS Law Firm, Septiani,SH Bersama host Fathurrahman Naufal, SH mengungkap seberapa penting materai dalam perjanjian.
Bagaimana selanjutnya, saksikan di Lentera Viral Edukasi Hukum hanya di Youtube!!!











