Perjanjian apapun yang ditulis dengan tangan ternyata tetap sah secara hukum. Baik menggunakan materai ataupun tidak menggunakan materai. Tetapi di era digital sudah sangat jarang terajadi perjanjian dibuat dengan tulis tangan.
Advokat SHS Law Firm, Sri Agria Sekar Retno, SH mengungkapkan, jika perjanjian dengan terpaksa dilakukan dengan cara tulis tangan, ada baiknya dipenuhi beberapa syarat lainnya. Seperti saksi-saksi, dan di lakukann dihadapan notaris.
Saksikan selengkapnya di Lentera Viral Edukasi Hukum hanya di Youtube!!!











