Selangkah Lagi, Lima Cagar Budaya Kota Palembang Menuju Status Cagar Budaya Provinsi dan Nasional

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Lima cagar budaya di Kota Palembang berpotensi besar untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan tingkat nasional. Kelima objek tersebut adalah Jembatan Ampera, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II Jayo Wikramo Palembang, Masjid Lawang Kidul, Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, dan Kantor Wali Kota Palembang (Gedung Ledeng). Hal ini mengemuka dalam rapat kajian tim ahli cagar budaya Provinsi Sumsel di aula Kantor Dinas Kebudayaan dan Parwisata (Disbupar) Sumsel, Rabu (4/6/2025).

Hadir diantaranya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provins Sumsel yang juga memimpin rapat kajian tim ahli cagar budaya Provinsi Sumsel Dr Sondang M. Siregar, anggota TACB Provinsi Sumsel juga dihadiri Ari Siswanto, Drs Yudi Syarofi, Samsuddin SS, Dr Aryandini Novita SS Msi, Ketua TACB Kota Palembang Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M dan anggota TACB Kota Palembang Dr (Cand) Kemas Ari Panji Spd Msi, Nyimas Ulfah Aryeni, Jumanah (via zoom) .

Lalu perwakilan Disbudpar Sumsel di wakili Kepala Bidang Kebudayaan Cahyo Sulistyaningsih S.Sos, dan Kepala Seksi Cagarbudaya , Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel Agung Saputro.

Selain itu perwakilan Dinas Kebudayaan Kota Palembang diwakili Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas kebudayaan Kota Palembang Sri Suryani Sip, Ketua Tim Registrasi Kiki Fitria Rizky, Zakaria Budi F

Kepala Seksi Cagarbudaya , Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel Agung Saputro menjelaskan hari ini pihaknya melaksanakan rapat kajian pemeringkatan cagar budaya Kota Palembang untuk dilakukan pemeringkatan tingkat provinsi, di mana ada lima objek yaitu: Jembatan Ampera, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II Jayo Wikramo Palembang, Masjid Lawang Kidul, Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, dan Kantor Wali Kota Palembang (Gedung Ledeng) yang secara nilai penting dan sejarah ini memang sangat penting sekali.

“ Sudah kita tunggu-tunggu lama, sehingga nanti kita akan kaji karena kemungkinan besar bisa untuk ke tingkat nasional,”katanya usai rapat kajian tim ahli cagar budaya Provinsi Sumatera Selatan di aula Kantor Disbupar Sumsel, Rabu (4/6/2025).

Untuk tingkat provinsi menurutnya lima objek ini kuat masuk dalam pemeringkatan tingkat provinsi, tetapi masih juga ada perbaikan-perbaikan tetapi itu juga tidak terlalu banyak.
“Tapi mungkin tidak lama juga selesai juga karena dengan perbaikan-perbaikan yang tidak terlalu banyak,”katanya.

Sedangkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel Sondang M. Siregar melihat ada potensi Jembatan Ampera, Masjid Agung, Masjid Lawang Kidul, Museum SMB II, Kantor Wali Kota Palembang menjadi cagar budaya tingkat Provinsi Sumsel dan nasional .

“Cuma dilihat dari kelengkapan berkasnya perlu didetailkan kenapa itu jadi cagar budaya dan tingkat provinsi bahkan untuk ke nasional. Jadi ada cakupan memang ini punya ciri khas. Jadi ciri khas provinsi ini gitu tidak ditemukan di provinsi lain. Jadi ada hal-hal yang perlu diurai,”katanya.

Sehingga ini lima objek ini menurutnya menjadi suatu bangunan yang penting untuk dicagar budayakan.

“Dan itu bisa dijelaskan dengan sejarahnya. Bagaimana kepemilikannya. Terus juga nilai pentingnya itu misalnya untuk pendidikan. Bahwa ini merupakan bangunan yang memiliki teknologi yang khusus. Teknologi misalnya teknologi sudah ada bangunan yang memang berakulturasi antara bangunan lokal dengan bangunan asing. Jadi ada hal-hal yang memang menjadi yang penting sehingga harus diusulkan. Baik itu jadi cagar budaya tingkat provinsi maupun nasional,”katanya.

Lima objek tersebut menurutnya sangat penting yang memang merupakan dari masa kolonial yang perlu dilestarikan. Dan walaupun sampai sekarang masih berfungsi. Misalnya Masjid Agung digunakan sebagai tempat ibadah sampai sekarang. Terus kantor Walikota Palembang (kantor Ledeng) itu yang masih digunakan sebagai kantor.

Mengenai rapat hari ini pihaknya menilai lima objek cagar budaya yang sudah ditetapkan tingkat kota Palembang menuju tingkat provinsi Sumsel.

“Kalau kami bisa menilai ini memang berkas-berkasnya itu memang sudah layak dan lengkap. Itu boleh dinaikkan dan dimasukkan ke dalam tingkat provinsi. Cuma pada saat ini belum. Kami lihat secara proporsionalnya itu baru 60 persen. 40 persen itu harus direvisi ulang lagi untuk kelima objek ini ,”katanya. (RILIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *