Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Gerakan masyarakat Kota Palembang , dukung Ratu Sinuhun Pahlawan Perempuan Dari Sumatera Selatan bersama Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya menggelar kegiatan pengumpulan 1000 tanda tangan, Rabu (23/7/2025) di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.
Aksi penandatanganan tersebut di lakukan di atas kain putih panjang di pelataran BKB Palembang. Ratu Sinuhun sendiri adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Nama lengkap sang raja adalah Sido Ing Kenayan Jamaludin Mangkurat IV, yang menggantikan pamannya, Sido Ing Puro Jamaludin Mangkurat III (1630–1639).
Ratu Sinuhun adalah putri dari Temenggung Manco Negaro bin Pangeran Adi Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon, yang merupakan keturunan dari Sayyid Maulana Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri). Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, putri dari Ki Gede Ing Suro Mudo, Raja Kedua Kerajaan Islam Palembang.
Ratu Sinuhun diperkirakan lahir di Palembang pada sekitar akhir abad ke-16. Kemudian menikah dengan Raja Palembang, Pangeran Seda ing Kenayan (1631-1643). Wafat pada tahun 1643M dan di makamkan di Komplek Makam Sabokingking, yang terletak di Jalan Sabokingking, Palembang.
Pada masa pemerintahan suaminya, Ratu Sinuhun menyusun sebuah kitab hukum yang disebut Undang-Undang Simbur Cahaya. Kitab ini ditulis dengan huruf Arab-Melayu dan digunakan sebagai pedoman hukum adat yang dipadukan dengan ajaran Islam. Undang-undang ini diberlakukan di wilayah “Uluan” dan daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Palembang.
Ratu Sinuhun layak disebut sebagai tokoh emansipasi perempuan dan pahlawan nasional dari Sumsel karena keberaniannya menyuarakan hak-hak perempuan jauh sebelum era R.A. Kartini. Jika Kartini menyampaikan gagasan-gagasannya lewat surat kepada sahabat-sahabatnya di Belanda—seperti Stella Zeehandelaar—pada abad ke-19, maka Ratu Sinuhun telah menuangkan pemikirannya dalam bentuk kitab hukum pada abad ke-17.
Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, terdapat pasal-pasal yang melindungi hak-hak perempuan, seperti: Perlindungan dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan ucapan yang tidak senonoh, hak untuk melapor ke pemerintahan marga atas tindakan kekerasan atau pelecehan.
Selain itu mengatur mengenai pemerintahan marga melalui perangkat seperti pasirah, kerio, atau penggawo, diberi wewenang untuk memberikan sanksi berupa denda maupun kurungan terhadap pelaku.
Ketua Umum Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya, Nyimas Aliah, SE., S.Sos, menegaskan bahwa Ratu Sinuhun layak menyandang gelar Pahlawan Nasional. Hal ini, menurutnya jasa dan peran Ratun Sinuhun selama ini telah dikaji oleh pakar hukum adat yang menemukan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya bukan hanya mengatur tentang pemerintahan, tetapi juga mencakup aspek perlindungan perempuan dari rumah tangga, pelecehan, dan undang-undang pernikahan yang sangat mengangkat harkat dan martabat perempuan.
“Kiprahnya Ratu Sinuhun sangat luar biasa untuk bangsa, khusus para perempuan. Sejak dini Ratu Sinuhun sudah memperhatikan harkat dan martabat wanita,” kata Nyimas Aliah.
Ia menambahkan bahwa salah satu syarat menjadi pahlawan adalah memiliki karya besar. Selain mendampingi suaminya sebagai raja, Ratu Sinuhun juga menegakkan keadilan melalui peraturan undang-undang tersebut.
Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH Mkn berharap Ratu Sinuhun bisa menjadi pahlawan nasional .
“Sumsel baru ada dua pahlawan nasional, karena itu Ratu Sinuhun ini akan kita angkat dan diusulkan namanya menjadi pahlawan nasional, karena dengan karyanya yaitu Undang Undang Simbur Cahaya ini telah menyatukan Sumatera Bagian Selatan dibawah Kejayaan Kerajaan Palembang dan atas jasa beliau kita usulkan untuk menjadi pahlawan perempuan dari Sumatera Selatan untuk menjadi pahlawan nasional ,” katanya.











