Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah buron sekitar 2 bulan, akhirnya dua pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yakni Arif Irawan (24) dan Dimas Dian Tohir (23) keduanya warga Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk oleh Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (1/11/2025).
Adapun korban pemilik kendaraan bernama Indah Amalia Rosadi (35) warga Jl. Reformasi, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (2/11/2025), kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Pada saat itu, korban baru pulang dari Pasar dan memarkirkan sepeda motor miliknya Honda New Vario 125 ESP CBS ISS warna Merah BG 6693 DAX tepat didepan rumahnya. Namun korban lupa mengkunci stang sepeda motor tersebut, dan langsung saja masuk ke dalam rumahnya.
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, temannya mau meminjam sepeda motornya sehingga korban bersama temannya langsung menuju ke depan rumah. Namun betapa kagetnya sebab ketika sampai ditempat motornya yang di parkir ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapat laporkan, team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. Bermodalkan petunjuk tersebut, tim Rajawali langsung melakukan pengejaran. Setelah buron sekitar dua bulan serta dilakukan penyelidikan akhirnya didapati informasi akan keberadaan dua pelaku. Kemudian Team Rajawali lalu lamgsung melakukan penangkapan pelaku di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim tanpa perlawanan dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, bahwa kedua pelaku Curanmor tersebut sudah diamankan bersama barang buktinya 1 Lembar Surat keterangan lesing PT. Mandala Multifinance tbk Cabang Muara Enim atas nama Konsumen Indah Amalia Rosadi, satu helai celana Levis panjang merk Trondheim warna Abu-abu dan satu unit Mobil Calya warna Silver BG 1843 DN. Atas perbuatannya, lanjut Kasatlantas Reskrim, kedua pelaku akan di jerat dengan Tindak Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH.Pidana.











