Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim kembali berhasil dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Dua pelaku yakni berinisial AOB (32) dan H (37), keduanya warga Desa Pagar Gunung, berhasil diamankan bersama barang bukti ganja berupa 1 paket besar ganja seberat 840,42 gram. Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menjelaskan, Minggu (23/11/2025) bahwa pengungkapan kasus ini, Kamis(20/11/2025), saat itu, petugas mendapatkan informasi jika di area lapangan sepak bola di desa yang sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas kerap menjadi tempat transaksi Narkoba. Atas informasi tersebut petugas reskrim dari Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mencurigai gerak gerik aktivitas pelaku dipinggir lapangan sepakbola.
Setelah yakin dengan ciri-ciri pelaku sesuai informasi yang diberikan masyarakat, lanjut Kasatlantas Res Narkoba, akhirnya petugas langsung melakukan mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, rumah, hingga area sekitar yang berada dalam penguasaan pelaku, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa 1 paket besar ganja seberat 840,42 gram. Selain ganja, polisi juga menyita dua unit handphone, yakni Oppo A92 dan Samsung A12 rusak, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah dengan nomor polisi BG 6574 OW yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan dan kemudian diserahkan bersama pelaku ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasat Res Narkoba.
Dalam proses penanganan, lanjut Iptu Yurico, polisi telah melakukan langkah-langkah hukum mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, hingga pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel. Perkara ini juga akan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (1), Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut.











