Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Tindakan penindakan tambang liar di wilayah Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis 11 Desember 2025 lalu ternyata tanpa koordinasi dan tidak melibatkan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muara Enim.
“Pemda Muara Enim tidak mengetahui sama sekali perihal penertiban tambang liar dan tidak menerima pemberitahuan dari Kementerian ESDM,” ujar Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Muara Enim Andi Hartono, Selasa (16/12/2025). Menurut Andi, bahwa, pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan hanya mengetahui dari pemberitaan yang beredar terkait penindakan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.
“Memang kewenangannya Pusat tetapi karena ini wilayah dan masyarakat kita setidaknya ada pemberitahuan kepada Pemda,” ujar Andi, Selasa 16 Desember 2025.
Andi mengatakan, Pemkab Muara Enim juga tidak mengetahui titik-titknya terkait tambang liar, karena yang tahu lokasi pasti pemegang IUP, yaitu PT Bukit Asam Tbk.
“Meskipun penindakannya di IUP PTBA, tapi mungkin bisa koordinasi juga ke Pemda, karena kalau masyarakat bertanya-tanya kita jadinya tidak bisa menjawab,” katanya.
Seperti diketahui dari pemberitaan, bahwa Kementerian ESDM menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batubara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung.
Ketiga tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam, selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.
Dari hasil penindakan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM mengamankan barang bukti berupa batubara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton, terdiri dari batubara in situ (bukaan batubara), stockpile, dan karungan. Selain itu, turut diamankan pula satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut.


















