Pengedar Sembunyikan Sabu 27,85 Gram di Tangki BBM

Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM-Seorang pengedar Sabu inisial  LAF (48) warga Komplek PJKA RT 003/RW 000, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Pasalnya, pelaku menyembunyikan Sabu di balik tutup tangki bahan bakar (BBM) mobil yang dikendarainya ketika melintas di Jalan Lintas Muara Enim–Baturaja, tepatnya di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa (23/12/2025).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si. mengatakan, Jumat (26/12/2024), bahwa  penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah mobil di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasatlantas Resnarkoba, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,85 gram yang disembunyikan secara rapi di balik tutup tangki bahan bakar (BBM) mobil yang dikendarai pelaku. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, termasuk plastik klip bening, tisu pembungkus, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 27,85 gram yang disembunyikan di kendaraan. Ini menunjukkan modus yang semakin beragam dalam upaya mengelabui petugas,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatlantas Resnarkoba, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan kembali. Motif pelaku adalah faktor ekonomi, di mana yang bersangkutan nekat menjadi pengedar untuk memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *