Dukung Instruksi Gubernur, Pemuda Muhammadiyah Muara Enim Desak Pemkab Segera Bentuk Satgas Penertiban Angkutan Batubara

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pasca Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan Instruksi Gubernur No. 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Muara Enim meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendesak Pemkab Muara Enim segera mengambil langkah konkret membentuk Satgas Penertiban Angkutan Batubara.

“Atas nama masyarakat kabupaten Muara Enim dan pengguna jalan kami menegaskan bahwa keberadaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan dan Pergub Sumsel tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di lapangan terkait masih adanya angkutan batubara yang melintas disejumlah jalan lintas di wilayah kabupaten Muara Enim,” tegas

Ketua PDPM Muara Enim Endang Saputra, Senin (19/1/2026). Menurut Endang, jika mengacu pada peraturan yang lebih lama seperti Pergub No. 23 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pengangkutan, untuk menertibkan lalu lintas dan mengurangi kerusakan infrastruktur, itu sangat jelas dan lugas mewajibkan penggunaan jalan khusus tambang bagi perusahaan tambang.

Atas permasalahan tersebut, lanjut Endang, hal sepatutnya Pemkab Muara Enim segera membentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan angkutan batubara. Pasalnya, meski sudah aturan larangan tersebut kenyataan dilapangan angkutan batubara masih kerap melanggar aturan dan terkesan kucing-kucingan dengan APH. Tanpa Satgas yang memiliki kewenangan lintas instansi, implementasi aturan di jalan raya akan tetap lemah.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam hal ini Bupati dan jajaran untuk segera membentuk Satgas Penertiban. Aturan dari Gubernur sudah jelas, sekarang tinggal bagaimana di daerah memastikan angkutan batubara tersebut tidak lagi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Selanjutnya, ia juga menyoroti masih adanya armada angkutan batubara yang melintas dan bahkan diluar jam operasional yang ditentukan serta adanya indikasi melebihi kapasitas muatan (ODOL). Hal ini berdampak pada kerusakan jalan fasilitas umum dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

“Satgas ini nantinya harus melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian termasuk juga libatkan Ormas dalam Satgas ini. Jangan sampai Instruksi dan Pergub ini hanya menjadi macan kertas tanpa ada penegakan hukum yang tegas di wilayah Kabupaten Muara Enim,” tuturnya.

Dan untuk pengawasan, sambung Endang, Pemuda Muhammadiyah juga menyatakan siap mengawal proses ini dan mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan partisipatif demi terciptanya kelancaran arus lalu lintas dan keamanan di Bumi Serasan Sekundang.

“Kami berterimakasih sekali dengan Gubernur Sumsel yang telah menerbitkan Instruksi dan Pergub ini. Maka dari itu bentuk dukungan kita serta terima kasih atas perhatian Pemprov Sumsel ke masyarakat layaknya untuk kita kawal bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *