Tertangkap Saat Transaksi Sabu Di Pondok Dalam Kebun

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Untuk menghindari petugas, dua pelaku yakni AS (44) dan KF (22), melakukan transaksi narkoba jenis Sabu. Namun apesnya, meski telah bersembunyi aksinya masih tercium dan tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Muara Enim di sebuah pondok kebun di Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Sabtu (11/4/2026), terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di pondok kebun yang diduga menjadi tempat transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,15 gram, belasan plastik klip bening, pipet berbentuk sekop, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga menggunakan lokasi terpencil seperti pondok kebun untuk menghindari pantauan aparat. Transaksi dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah, memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan peredaran narkotika.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa peredaran narkotika bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang kita anggap aman. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Akibat kelakuan dua pelaku, lanjut Kasatlantas Narkoba, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk pemberantas Narkoba kita tidak main-main dan akan memberikan ancaman hukuman berat, sebagai bentuk komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika,” tegas Kasat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *