Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil membongkar aksi sindikat pencurian kendaraan antar lintas provinsi dengan modus penipuan jual beli mobil rentalan.
“Ini merupakan sindikat antar provinsi dengan modus penipuan yang terencana. Para pelaku menawarkan kendaraan melalui media sosial, melakukan transaksi, kemudian mengambil kembali kendaraan tersebut menggunakan kunci duplikat,” ujar Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan Kanit Pidum Ipda Guntur pada konferensi pers di ruang lobi Mapolres Muara Enim, Selasa (28/4/2026).
Toni menjelaskan, kasus ini terungkap berawal ketika korban tertarik membeli satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang ditawarkan oleh komplotan pelaku melalui Facebook. Setelah terjadi kesepakatan, korban mendatangi penjual di wilayah Lampung Selatan untuk memeriksa kendaraan dan melakukan transaksi dan surat menyurat.
“Setelah diperiksa mobil dan STNK ada sesuai penawaran di FB, korban langsung membayar dan membawa kendaraan ke rumah di Muara Enim,” jelasnya.
Toni mengungkapkan, tanpa disadari korban, ternyata para pelaku telah menyusun rencana sejak awal. Usai transaksi, korban diikuti hingga ke Muara Enim dengan menggunakan GPS dan membawa kunci asli cadangan. Setelah korban sampai di rumah dan memarkirkan kendaraan, pelaku langsung beraksi.
“Mereka menggunakan kunci asli cadangan. Kuncinya itu ada 3 buah tetapi diberikan hanya 2 sehingga dengan leluasa mereka mengambil kembali mobil tersebut,” ungkapnya.
Toni menerangkan, bahwa korban sempat melakukan pengejaran dengan motor saat mengetahui mobilnya dibawa kabur ke arah Palembang, namun kehilangan jejak di kawasan Ujan Mas. Namun tidak lama kemudian, kendaraan ditemukan dalam kondisi rusak berat setelah terjun ke sungai di wilayah Desa Muara Gula Baru. Sementara pelaku melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Palembang.
“Beruntung berkat koordinasi cepat Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, salah satu pelaku berinisial HAP (45) berhasil diamankan di depan Mako Polsek Rambang Niru,” pungkasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian bahwa, dari hasil pengembangan, diketahui sindikat ini berjumlah enam orang. Para pelaku diketahui berasal dan berdomisili sementara di wilayah Lampung.
“Satu orang telah ditangkap, sedangkan lima lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial Y, C, A, D, dan M,” beber Andrian.
Andrian mengatakan, modus ini tergolong rapi dan terorganisir. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban setelah transaksi selesai, sehingga seolah-olah transaksi berjalan normal. Akibat aksi sindikat tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 125 juta, ditambah kerusakan berat pada kendaraan.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok jual beli kendaraan, terutama yang dilakukan secara online.
“Pastikan identitas penjual jelas dan legalitas kendaraan benar. Jangan mudah percaya dengan penawaran yang mencurigakan. Jika ada indikasi kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” imbaunya.
Selain itu, Polres Muara Enim akan terus memburu sisa pelaku dan berkomitmen memberantas jaringan kejahatan lintas daerah demi menjaga keamanan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi pencurian sebuah mobil jenis Innova Reborn warna Hitam Plat Pol B 1851 FZD milik Rico Budiman (47) warga Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, ditemukan mengapung didalam sungai tepat dibawah jambatan Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku pencurian atas nama Hadis Apri Yogi (46) warga Jl. P Tirtayasa No.100 Rt: 003 Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung yang ternyata pecatan anggota Polisi Polda Babel dengan pangkat terakhir Bharatu tetapi dipecat tahun 2004 karena kasus disersi. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.












