Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H. & Rekan selaku kuasa hukum Lahmudin resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Bupati Musi Rawas Utara terkait sengketa tanah antara kliennya dengan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum).
Dalam keterangannya kepada publik, pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa keperdataan biasa, melainkan mengandung indikasi kuat adanya penguasaan sepihak yang berpotensi mengarah pada perampasan hak atas tanah milik warga.
Menurut mereka, Lahmudin telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 1976 secara terus-menerus, terbuka, dan tanpa gangguan. Bahkan, keberadaan dan kepemilikan lahan itu diakui oleh masyarakat sekitar. Namun, belakangan muncul klaim dari pihak perusahaan yang menyebutkan bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Kuasa hukum mempertanyakan klaim tersebut karena dinilai tidak disertai kejelasan batas, letak, maupun bukti otentik yang sah. Mereka menilai kondisi ini berpotensi menjadi bentuk penghilangan hak masyarakat secara sepihak.
“Kami menegaskan bahwa ini bukan konflik biasa. Ada kecenderungan pengabaian terhadap fakta penguasaan fisik selama puluhan tahun oleh warga. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk, di mana tanah yang telah lama dikelola masyarakat dapat diambil alih hanya melalui klaim administratif tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas pihak kuasa hukum.
Lebih lanjut, mereka mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius dan adil oleh pemerintah daerah, potensi konflik terbuka sangat besar. Konflik tersebut dapat berupa gesekan horizontal di tengah masyarakat maupun benturan dengan pihak perusahaan, yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
Oleh karena itu, kuasa hukum mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain memfasilitasi penyelesaian yang adil, melakukan verifikasi ulang terhadap klaim HGU, menjamin tidak adanya penggusuran sepihak, serta memastikan netralitas aparat.
“Mengingat yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi juga hak dasar warga negara atas perlindungan hukum, maka kami berharap ada tindakan nyata. Jika tidak, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan,” tutupnya.
Andi anak Lahmudin juga mempertanyakan HGU yang dimiliki perusahaan tersebut karena tanaman sawit yang berada dilahan tersebut milik orang tuanya. “Tolong perlihatkan HGU nya, kami ingin lihat,”jelasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi, pernah ada mediasi di Kantor Camat Rawas Ilir pada tanggal 12 Maret 2026.
Dalam berita acara mediasi, PT Lonsum yang diwakili saudara Duipi mengakui ada kesalahan penulisan nama divisi dalam somasi tersebut.
“Yang semestinya berada di lokasi divisi 3, namun untuk bloknya benar yaitu di blok 05110900, dana menerangkan juga bahwa berdasarkan data yang ada pada perusahaan bahwa lahan yang dimaksud berada di lahan HGU PT PP Lonsum dan telah dilakukan proses GRTT pada tahun 1997 atas nama Mulkan dan H Yakin (alm) dan diketahui Kepala Desa pada saat itu Zulfikar (alm) dan Camat Rawas Ilir pada saat itu bapak Mu’is Amir,”bunyi hasil rapat mediasi.












