Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Aksi dua Pelaku Endang Hariansyah (30) dan Ari (25) keduanya warga Kabupaten Lahat ini, benar-benar meresahkan. Pasalnya kedua pelaku nekat melakukan pencurian kabel listrik milik PLN sepanjang 8 ribu meter, di Jalan Baru, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Povinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut diketahui pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB berlokasi di Jl. Baru Gg. Keluarga, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Pada saat itu, pekerja dari PT. Louiska Jaya telah memasang kabel listrik dari PLN (Persero) dengan jenis kabel AAAJ-S 240 mm sepanjang 8000 ribu meter di lokasi Section 2 PT. SLR SP Jalan Baru sampai ke GH Muara Enim.
“Pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, kabel listrik tersebut telah hilang dicuri oleh orang yang tidak diketahui dalam kondisi kabel tersebut telah terpotong-potong,” ujar AKP Andrian, Senin (4/5/2026).
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasatlantas Reskrim, pihak PT. Louiske Jaya melaporkan kejadian itu ke Polres Muara Enim untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku Team Rajawali yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Ipda Guntur langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polres Muara Enim untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
“Motif pelaku melakukan pencurian selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” jelas Kasat Reskrim.
Dari pengakuan para pelaku, kata Kasat Reskrim, mereka telah melakukan pencurian kabel sebanyak tiga kali. Setiap melakukan pencurian mereka mencari kabel yang bergelantungan rendah atau yang tidak terlihat. Setiap Pelaku menjual hasil curian dengan pedagang rongsokan keliling yang tidak mereka kenal.
Dari setiap kali melakukan pencurian pelaku berhasil mendapatkan sekitar 60 kg alumunium.
“Kabel tersebut mereka kupas dan mengambil isinya berupa alumunium. Dan alumunium tersebut dibeli Rp 20 -25 ribu per kg tergantung pedagang rongsokan, jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya selain mengamankan kedua pelaku juga barang bukti 1 Unit motor beat warna Merah Hitam, 1 gunting kabel kawat besar, 1 pisau parang, 1 gergaji besi, 1 pisau Cutter, 1 buah tas berwarna Hitam dan 6 buah karung beras ukuran 50 kg. Akibat ulah kedua pelaku perusahaan dirugikan sekitar Rp 345 juta. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUH.Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
















