Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dua warga Desa Sugihwaras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim yakni Ricky Pranando (31) dan Anggy Karera (24) berhasil diamankan Team Macan Putih Rambang Polsek Rambang, Polres Muara Enim. Pasalnya, kedua pelaku ditangkap karena mencuri cup benjolan (jedolan) getah karet milik Fendi Sutrisno, Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, M.Si melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, Senin (17/3/2025), mengatakan bahwa kronologis kejadian pencurian tersebut di ketahui pada hari Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di kebun karet milik Fendi Sutrisno warga Dusun III, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Pada saat itu, korban melihat sayak (wadah) penampung getah karet sudah berhamburan dari pohon dan sudah dalam keadaan kosong serta masih basah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 544.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang.
Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian. Dan tidak butuh waktu lama, pada hari Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku pencurian Cup Benjolan (jedolan) getah karet atas nama Anggy Karera berhasil diamankan oleh Linmas Desa Sugihwaras Barat dan diserahkan ke Polsek Rambang sekitar pukul 02.30 WIB.
Kemudian, Team Macan Putih Rambang Polsek Rambang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, langsung melakukan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti 1 keping jedolan karet yang disimpan dalam semak-semak dekat rumah kosong. Setelah itu pelakunya langsung di interogasi dan akhirnya diketahui bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya bernama Ricky Pranando. Mengetahui hal tersebut team Macan Putih langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di belakang rumahnya tanpa perlawanan.
Dan saat ini, sambung Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti berupa 1 keping jedolan getah karet sebanyak 34 kg dan 5 mangkuk penampung jedolan (cup benjolan) getah karet warna Biru, guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.