Program MHBM MHP Dipertanyakan, Warga Ambil Alih Tanah Marga

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Ratusan warga Muara Enim yang tergabung dalam Kelompok Tani Tiga Serangkai berinisiatif mengambil alih kembali lahan milik Marga Tamblang Patang Puluh Bubung dari pengelolaan oleh PT Musi Hutan Persada (MHP) di areal blok Sodong Barat. Pasalnya, sejak dikelola oleh PT MHP melalui program  Menanam Hutan Bersama Masyarakat (MHBM), warga belum merasakan manfaatnya dan dinikmati oleh masyarakat.

“Dahulu dalam perjanjian jika MHP panen kayu masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Tiga Serangkai akan mendapatkan fee, tapi kenyataannya sampai sekarang belum pernah,” tegas Ketua Kelompok Tani Tiga Serangkai (warga Desa Muara Enim, dan Kepur), Ramlan (66) warga Desa Kepur bersama ratusan anggota usai memasang merk baleho di lahan MHBM di Muara Enim (Blok Sodong Barat), Senin (25/5/2026).

Menurut Ramlan, dahulu lahan yang kerjasamakan MHBM dengan MHP tersebut adalah tanah milik Marga Tamblang Patang Puluh Bubung diataran Lengi – Sebasa seluas sekitar 1600 hektar. Seiring dengan waktu, timbulah desa-desa sehingga tanah Marga tersebut terpecah-pecah diantaranya masuk ke dalam wilayah Desa Muara Enim, Kepur, Tanjung Raman.

“Untuk tiga desa dibentuklah  Kelompok Tani Tiga Serangkai untuk memudahkan pengurusan pengelolaan MHBM,” ujar Ramlan.

Lanjut Ramlan, salah satu perjanjian dalam kerjasama MHBM adalah setiap akan memanen kayu, pihak MHP akan berkoordinasi dengan Kelompok Tani Tiga Serangkai, tetapi kenyataannya tanpa sepengetahuan dan seizin mereka pihak PT MHP sudah melakukan pemanenan. Kemudian uang hasil Jasa Produksi (Japri) dan Jasa pemeliharaan tidak pernah mereka terima dari PT MHP dan sebagainya. Atas kekecewaaan tersebut, pihaknya telah sepakat akan mengambil alih kembali pengelolaan lahan Marga dan membatalkan seluruh kesepakatan dalam MHBM.

“Hari ini, Kami melakukan pemasangan baleho, membuat pondok dan memagar lahan Marga dan meminta kepada PT MHP untuk tidak menanami lagi lahan tersebut karena akan diusahakan sendiri atau digarap sendiri oleh masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan Anwar Kohar (60) mantan Kades Kepur, bahwa saat dirinya menjabat sebagai Kades tahun 1999, memang ada warganya yang berani dilokasi hutan Marga mendatangi dirinya mengeluh bahwa lahan mereka telah digarap oleh PT MHP. Kemudian iapun melakukan pengecekan dilapangan dan ternyata benar adanya.

Kemudian, lanjut Kohar, merekapun warga tiga desa yakni Muara Enim, Kepur dan Tanjung Raman yang diwakili ketua-ketua mendatangi kantor PT MHP untuk mengurusnya yang intinya warga tiga desa jangan sampai ada yang dirugikan oleh PT MHP. Setelah itu keluar keputusan untuk memudahkan urusan warga dari tiga desa untuk membentuk satu kelompok sehingga timbullah kesepakatan berupa MoU pada tahun 2003 dengan dibentuklah ketua-ketua kelompok.

“Dulu di Sebasa ada 8 hektar yang dipanen pada tahun 2008, dan saya tidak tahu bagaimana pembagiannya sebab pemerintah desa hanya memfasilitasi para warga yang bekebun di lahan Marga,” ujarnya.

Dan kedatangan dirinya ke lokasi ini, adalah untuk memastikan lokasi yang akan diambil alih kembali oleh masyarakat tiga desa yang telah pohonnya telah ditebang oleh PT MHP. Kemudian, ia meminta kepada PT MHP untuk lahan Marga yang telah dipanen untuk tidak ditanami lagi sampai permasalahan dengan masyarakat clear.

Sementara itu Humas PT MHP Arie, mengatakan mengenai adanya tuntutan oknum masyarakat yang mengatasnamakan MHBM Tiga Serangkai perihal klaim areal secara ilegal di Blok Sodong Barat yang diduga dimotori oleh RL, bahwa terhadap areal yang dipermasalahkan atau diklain secara illegal tersebut merupakan areal Kawasan Hutan Negara PBPH PT.MHP yang diberikan izin pengelolaan melaui SK Perizinan dari Kementrian Kehutanan dan areal tersebut merupakan areal yang dikelolah dengan tanaman produktif dari Tanaman Acacia Mangium yang saat ini ditanami tanaman Eucaliptus Pelita.

“Saat ini, di areal tersebut saat ini sedang dilakukan kegiatan penebangan / produksi dan akan dilanjutkan dengan kegiatan penanaman kembali tanaman Eucaliptus,” ujarnya.

Dijelaskan Arie, bahwa Program MHBM merupakan Program Sosial PT MHP dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan pada Kawasan Hutan Negara PBPH PT MHP.

Perihal program kemitraan yang dipermasalahkan oleh kelompok tersebut bahwa areal yang diklaim secara resmi telah masuk dalam areal kemiitraan kerjasama dengan kelompok MHBM lain.

Lebih lanjut Arie mengatakan  bahwa PT.MHP tidak mempunyai kerja sama apapun dengan kelompok yang mengatas namakan MHBM Tiga Serangkai tersebut. Mengenai  adanya aktifitas klaim ilegal didalam kawasan hutan yang dilakukan oknum masyarakat tersebut selanjutnya PT MHP akan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku apabila upaya musyawarah tidak menemui jalan keluar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *