Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM-Pengusutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim, terus menggelinding bak bola salju.
Dari informasi terbaru, oknum Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, diduga kuat sempat membeli aset berupa satu unit rumah bernilai sekitar Rp 1 Miliar yang berada di Jalan Lintas Palembang – Muara Enim Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Berdasarkan informasi dan hasil investigasi mendalam dilapangan, diduga kuat Abi Nurwardani memang benar telah membeli aset properti tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 miliar, yang proses transaksi dan pelunasan aset terjadi dalam kurun waktu yang sangat berdekatan sebelum sang oknum pejabat diciduk KPK.
Dan dari investigasi, bahwa rumah tersebut saat ini masih ditempati oleh pemilik sebelumnya. Selain bangunan utama, terdapat beberapa bagian bangunan di dalam area aset tersebut yang saat ini masih disewa atau dikontrak oleh pihak lain. Hal tersebut juga dibenarkan oleh sejumlah warga dan pihak di sekitar lokasi akan kebenaran kepemilikan tanah dan bangunan tersebut yang kini telah beralih tangan Abi.
Sementara itu menurut Jon sebagai pemilik sebelumnya, membenarkan jika aset rumah tersebut sudah ia jual kepada Abi Nurwardani dengan nilai yang disepakati.
“Benar, rumah ini sudah saya jual kepada pemilik baru, Pak Abi Nurwardani,” ungkap Jon.
Lanjut Jon, meski status kepemilikan sudah berpindah ke tangan Abi namun keluarganya masih diizinkan menetap di sana untuk sementara waktu berdasarkan kesepakatan bersama sebelum Abi ditangkap.
“Saya masih diberikan waktu (oleh pembeli) untuk menempati rumah ini, sampai proses pembangunan rumah baru saya yang sekarang sedang berjalan selesai,” pungkasnya.


















