Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM–Dalam rangka Operasi Senpi Musi 2026, Team Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim amankan seorang petani bernama Deska Deriansyah (38) warga Desa Gumawang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, karena kedapatan menyimpan tiga pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta puluhan butir amunisi aktif.
“Kita dapat informasi dan langsung amankan pelaku di Desa Gumawang, Kecamatan Rambang Niru, Kamis 19 Juni 2026 pukul 05.30 WIB,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP M Andrian, Minggu (21/6/2026).
Kasat Reskrim AKP M Andrian didampingi Kanit Pidum Ipda Guntur SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga yang diduga memiliki senjata api rakitan dan amunisi tajam di pondok kebunnya.
Berdasarkan informasi tersebut,
Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Guntur SH., bersama Tim Tarantula Polsek Rambang Niru yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Niru, melakukan penggerebekan di pondok kebun milik tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga pucuk senjata api yang terdiri dari dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senjata api laras pendek, juga menemukan puluhan butir amunisi aktif berbagai kaliber yang disimpan oleh tersangka,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, lanjut Kasatlantas Reskrim, Tersangka diduga tanpa hak menyimpan, memiliki, menguasai, dan mempergunakan senjata api beserta amunisi. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berwarna Hitam dengan panjang sekitar 130 sentimeter, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan panjang sekitar 100 sentimeter.
Kemudian, satu pucuk senjata api laras pendek berwarna chrome dengan panjang sekitar 20 sentimeter serta 65 butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter yang masih aktif dan lima butir amunisi kaliber 6 milimeter aktif.
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api. Adapun ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Muara Enim masih mendalami asal-usul senjata api dan amunisi yang dimiliki tersangka termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” jelas AKP M Andrian.


















