Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Adanya polemik masalah ganti rugi proyek Flyover (FO) antara PT KAI dengan warga Desa Ujan Mas Baru, Pemkab Muara Enim akan turunkan tim gabungan ke Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, untuk melakukan kaji ulang. Pasalnya warga menilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) jauh dari harapan dan merugikan masyarakat.
Dalam rapat mediasi ke-II tersebut dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs H Andi Wijaya MM, didampingi Kabag Tapem Faizal, Anggota DPRD Septi Agsianto, dan Tim Aset Divre III PT KAI Agus Supriyanto, Taufik bersama Kuasa Hukum. Lalu, Camat Ujan Mas Risman Hadi, OPD terkait dan para undangan.
Sedangkan dari warga diwakili oleh kuasa hukum Dr Conie Pania Putri, didampingi Tokoh masyarakat Faisal Anwar SE, perangkat desa Ujan Mas Baru, dan perwakilan masyarakat.
Menurut Conie, bahwa rapat mediasi II ini, adalah tindaklanjuti dari rapat mediasi pertama pada tanggal 8 Juni 2026. Dimana, dalam rapat sebelumnya warga menolak hasil penilaian KJPP untuk Pembangunan Fly Over di Kecamatan Ujan Mas Tahun 2026.
“Kami sudah kelapangan untuk mengecek keberatan warga, dan ternyata benar adanya yang disinyalir ada ketidakadilan dan kesesuaian dalam ganti rugi tersebut,” tegas dosen Univ. Muhamadiyah Palembang ini, di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Conie, masyarakat yang diwakilinya ada 59 KK atau sekitar 300 jiwa. Dimana, bangunan milik masyarakat tersebut selain sebagai tempat tinggal juga sebagai tempat usaha. Dan jika mereka digusur dengan nilai ganti rugi yang tidak manusiawi, bukan masalah pindahnya saja tetapi masalah mata pencarian mereka yang juga akan mati, sebab tempat usaha yang baru belum tentu seramai tempat usaha mereka yang lama. Selain itu, lanjut Conie, hasil temuan dilapangan, ternyata ada kejanggalan nilai ganti rugi antara bangunan dan luas lahan.
Oleh karena itu, kami meminta tim gabungan Pemkab Muara Enim untuk turun ke lapangan dan mengkaji ulang atas ganti rugi yang telah ditetapkan oleh KJJP.
“Saya lihat ada rumah kondisi buruk namun nilai ganti rugi lebih tinggi dari rumah permanen kondisi baik. Begitupun luas bangunan, ada yang lebih kecil tetapi harganya lebih mahal dari yang besar,” tegasnya.
Hal senada dikatakan perwakilan Tokoh Masyarakat Faisal Anwar, bahwa intinya masyarakat meminta keadilan dan lebih manusiawi dalam hal ganti rugi tersebut. Oleh karena itu, masyarakat meminta tim KJJP untuk mengkaji ulang nilai ganti rugi tersebut.
“Kami sangat mendukung proyek FO tersebut, namun dalam pelaksanaannya untuk tidak mengabaikan hak-hak masyarakat dan lebih manusiawi,” tegasnya.
Masih dikatakan Faisal, bahwa ia meminta kepada PT KAI selama proses ganti rugi untuk tidak melakukan gerakan intimidasi baik secara verbal maupun surat dengan mengeluarkan surat SP1 dan SP2 kepada masyarakat sehingga membuat keresahan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut
Perwakilan Tim Aset Drive III Palembang Agus Supriyanto, mengatakan bahwa PT KAI dalam melakukan ganti rugi menganut dua sistim yakni menggunakan SK Direksi PT KAI dan menggunakan jasa KJJP. Dan dalam ganti rugi proyek flyover kita memilih menggunakan jasa KJJP karena lebih fleksibel dan menguntungkan masyarakat.
“Kalau melalui SK Direksi itu ganti ruginya Rp 500 ribu permeter. Makanya kita menggunakan jasa KJJP karena lebih menguntungkan masyarakat dan manusiawi,” ujarnya.












