Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah dilakukan penyidikan dan didapati 2 alat bukti, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejari Muara Enim langsung menetapkan tersangka RO sebagai Bendahara Desa Petanang, Kecamatan Lembak, dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023 senilai Rp 1,2 miliar.
“Kita sebelumnya sudah menetapkan tersangka S, mantan Kades Petanang sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh Kejari Muara Enim,” ujar Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H. dan Kasi Datun Mayorudin Febri, S.H., M.H, Senin (24/2/2025) sore.
Menurut Anjasra, bahwa Tersangka ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025. Adapun modus yang dilakukan tersangka RO bersama tersangka S mantan Kades Petanang yaitu adanya belanja barang yang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Kemudian adanya penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp 606 juta. Kemudian, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp 538 juta. Selanjutnya, adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp 56,5 juta, pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26,2 juta dan kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp 2,9 juta.
Akibat perbuatan tersangka RO selaku Bendahara Desa Petanang dilakukan sejak tahun 2019-2023 yang mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, lanjut Anjasra, tersangka RO dikenakan pasal berlapis, pertama pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Masih dikatakan Anjasra, dan untuk mempercepat proses penangan perkara ini, tersangka RO akan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025. Terhadap tersangka RO akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 s.d. 15 Maret 2025.