Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muara Enim menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi keberadaan mafia tanah yang terorganisir di Kabupaten Muara Enim.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim Joni Efendi, S.H., M.Kn. usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di Kantor Pertanahan Muara Enim, Rabu (8/7/2026).
“Kalau yang namanya mafia tanah di Muara Enim sementara ini belum ada,” tegas Joni.
Joni menerangkan, mafia tanah memiliki karakteristik dan kategori tertentu, yakni bekerja secara sistematis, terorganisir, serta melibatkan berbagai pihak sehingga membentuk jaringan yang terstruktur.
“Sementara persoalan yang selama ini terjadi di Muara Enim lebih banyak berupa sengketa antara masyarakat dengan perusahaan terkait klaim hak atas tanah,” ungkapnya.
Menurutnya, sengketa-sengketa yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan itu hal yang berbeda.
“Masyarakat menuntut haknya, perusahaan juga memiliki haknya masing-masing, sehingga yang harus dilakukan adalah mencari jalan keluar yang adil,” katanya.
Meski demikian, Joni menegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim siap mendukung penuh upaya pemberantasan mafia tanah apabila ditemukan praktik tersebut.
“Saya mendukung sekali kalau memang ada mafia tanah untuk kita ungkap. Mafia tanah harus kita basmi bersama-sama. Pemberantasannya bukan hanya tugas satu instansi, tetapi semua pihak yang terlibat harus ikut serta,” tegasnya.
Joni pun mengimbau masyarakat agar mengurus seluruh proses administrasi pertanahan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan dan kompetensi, serta tidak menggunakan jasa pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, penggunaan jasa oknum yang tidak bertanggung jawab justru berpotensi menjerumuskan masyarakat menjadi korban praktik mafia tanah maupun percaloan.
“Lebih baik masyarakat melalui PPAT karena tugasnya jelas dan ilmunya jelas. Jangan melalui orang-orang yang tidak jelas, karena itu berbahaya dan bisa merugikan masyarakat. Dari situlah kadang masyarakat menjadi korban mafia tanah,” katanya.
Joni berharap bertambahnya jumlah PPAT di Kabupaten Muara Enim dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai administrasi pertanahan sekaligus mempersempit ruang gerak oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
“Harapan kita dengan semakin banyak PPAT, praktik mafia tanah bisa dikurangi. Selain itu, masyarakat juga semakin memahami persoalan pertanahan karena semakin banyak pihak yang memberikan penjelasan. Dengan begitu, jangkauan edukasi semakin luas dan masyarakat dapat menghindari praktik mafia tanah,” pungkasnya.












