Nilai Ganti Rugi Proyek Flyover Ujan Mas Baru, Diduga Ada Ketimpangan Ketidaksesuaian

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Hasil klarifikasi dan verifikasi tim gabungan Pemkab Muara Enim masalah ganti rugi proyek Flyover (FO) antara PT KAI dengan warga Desa Ujan Mas Baru, diduga kuat ada ketimpangan ketidaksesuaian harga antara masyarakat yang telah menerima ganti rugi dengan masyarakat yang belum menerima ganti rugi.

Hal tersebut terungkap pada saat tim gabungan melakukan Peninjauan Lapangan terkait Pembangunan Flyover di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Senin (13/7/2026).

Dalam tim gabungan tersebut dipimpin oleh Kabag Pemerintahan Faizal Ahmad yang mewakili Asisten I Pemkab Muara Enim, Camat Ujan Mas Risman Hadi, anggota DPRD Septi Agsianto, dan Tim Aset Divre III PT KAI Rahmat dan staf, OPD terkait. Sedangkan dari warga diwakili oleh kuasa hukum Dr Conie Pania Putri, didampingi Tokoh masyarakat Faisal Anwar SE, perangkat desa Ujan Mas Baru, dan 58 warga yang terdampak pembangunan fly over.

Kabag Pemerintahan Faizal Ahmad mengatakan bahwa kegiatan peninjauan ini, merupakan tindaklanjut hasil pelaksanaan rapat mediasi dan fasilitasi yang telah diaksanakan tanggal 29 Juni 2026 di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim antara PT.KAI dengan Masyarakat Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas. Dimana dalam rapat tersebut diputuskan tim harus turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi atas laporan masyarakat terdampak atas masalah ganti rugi tersebut.

“Kita diberikan data, foto dan informasinya, dimana secara visual nilai ganti rugi yang ditawarkan diduga adanya ketimpangan dan ketidaksesuaian. Makanya kita harus turun kelapangan untuk memastikannya,” tegas Faizal.

Lanjut Faizal, dari hasil kegiatan hari ini akan kita sampaikan ke pihak PT KAI dan laporkan ke Plt Bupati Muara Enim. Dimana, masyarakat sangat mendukung proyek fly over tersebut, namun masyarakat yang terdampak mengharapkan adanya kesesuaian nilai ganti rugi yang diberikan oleh PT KAI yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) karena sangat jauh dari harapan masyarakat.

“Tadi kita sudah membandingkan nilai ganti rugi dan kondisi bangunan milik masyarakat yang telah menerima dengan masyarakat yang belum mau menerima. Sepertinya memang adanya ketidaksesuaian nilai harga dengan kondisi riil bangunan yang ada,” jelas Faizal..

Dikatakan Faizal, bahwa dalam hal ini, Pemkab Muara Enim hanya bisa menyuarakan, karena ini ranahnya PT KAI. Kita sudah turun kelapangan dan sudah melakukan dua kali mediasi. Dan hasil ini, tentu akan kita sampaikan kepada pihak terkait terutama PT KAI untuk bisa jadi pertimbangan ke pihak KJJP sehingga masyarakat merasa tidak terlalu dirugikan.

Kuasa hukum dari advokat Muhamadiyah Sumatera Selatan Dr Conie Pania Putri, didampingi Tokoh masyarakat Faisal Anwar SE, mengatakan bahwa dari hasil verifikasi spesifikasi ke bangunan milik 58 masyarakat yang terdampak ganti rugi fly over tersebut ternyata memang terlihat ketimpangan antara ganti rugi yang telah diberikan kepada masyarakat yang menerima dengan ganti rugi kepada masyarakat yang belum mau menerima nilai besaran ganti rugi tersebut.

“Kita lihat spesifikasi bangunannya rendah namun nilai ganti ruginya tinggi, namun sebaliknya ada bangunan spesifikasi tinggi tetapi ternyata nilai ganti ruginya rendah. Kita ingin PT KAI untuk objektif dan benar-benar mempertimbangkan lagi sehingga masyarakat jangan dirugikan,” tegasnya.

Ditambahkan tokoh masyarakat Faisal, bahwa kita sama-sama mendengar apa yang disampaikan oleh masyarakat maupun dari kuasa hukum, dan itulah fakta yang terjadi dilapangan. Bahwa masyarakat sangat mendukung proyek fly over ini, namun masyarakat berharap jangan menjadi korban atas proyek tersebut.

Sementara itu menurut salah satu masyarakat yang terdampak Darwan (54) mengatakan bahwa ia memiliki dua bangunan permanent yakni satu bangunan ruko dua lantai berukuran 8 x 12 dihargai Rp 624 juta, dan satu bangunan ruko tiga lantai ukuran 9 × 19 dihargai Rp 581 juta. Sedangkan satu ruko saja itu sudah menghabiskan biaya miliaran. Belum lagi usaha toko kelontongannya yang beromzet sekitar Rp 200 juta perhari yang akan hilang jika dirinya pindah serta 8 karyawannya yang terpaksa diberhentikan yang selama ini hidup dari berjualan.

“Jadi kami ini sudah rugi materi, juga rugi secara ekonomi serta dampak lainnya. Saya minta ganti rugi yang manusiawi, karena ganti rugi yang diberikan tersebut saya tidak akan bisa lagi membangun ruko yang serupa,” harapnya.