Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Sebanyak 51 orang Karyawan PT. Nusa Cipta Teknik (PT.NCT) yang dipekerjakan di Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) SUMSEL-8 di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan melakukan Mogok Kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Rabu (5/8)2026).
Mogok kerja ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB dan direncanakan selama 10 hari di mulai dari tanggal 5 Agustus 2026 sampai dengan 15 Agustus 2026. Menurut kuasa hukum para karyawan PT.NCT Rahmansyah, SH.,MH dengan didampingi oleh Armansyah,SH.,MH, Jimi Cristian,SH.,MH dan JIPI WANSA, SH dari Kantor hukum Rahmansyah, SH.,MH & Rekan menjelaskan, bahwa kegiatan mogok kerja yang dilakukan 51 orang Karyawan PT.NCT ini karena gagalnya perundingan Bipartit dan gagalnya perundingan mediasi serta tidak patuhnya PT.NCT terhadap anjuran hukum yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Nomor.500.15.15.2/700/Disnakertrans-4/2026 tanggal 8 Juli 2026.
Adapun tuntutan kami, lanjut Rahmansyah, meminta PT Nusa Cipta Teknik mengangkat status hubungan kerja sdr. Juliadi, dkk sebanyak 52 orang dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai dengan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja serta memenuhi hak-hak Normatif pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kemudian, lanjut Rahmansyah, terkait tuntutan hak normatif seperti kekurangan upah, upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan lainnya dilakukan prosesnya melalui Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Dijelaskan Rahmansyah, tuntutan Hak Normatif ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran hak normatif yaitu para karyawan 51 orang yang PT. NCT ini di Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) SUMSEL-8 di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dengan Hubungan Kerja Harian, padahal hari kerja yang dilaksanakan Para Karyawan adalah 26 hari dalam 1 bulan dengan masa kerja antara 4 bulansampai dengan 5 tahun secara terus menerus tanpa terputus-putus.
“Penerapan hubungan kerja harian ini melanggar Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan kensekuensi yaitu demi hukum hubungan kerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana ditetapkan pada Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu,” jelas Rahmansyah.
Disamping itu, kata Rahmansyah, patut diduga PT. NCT ini membayar upah minimum di tahun 2025 dan 2026 ini lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muara Enim yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2025 dan Tahun 2026, diduga membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 dan Tahun 2026 lebih rendah dari UMSK serta diduga ada karyawan yang tidak dikutsertakan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Mogok kerja yang dilakukan Para Karyawan telah diberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Muara Enim dan kepada Direktur PT.NCT yang dilakukan 7 hari sebelum pelaksanaan sehingga mogok kerja yang dilakukan Para Karyawan PT.NCT ini telah sesuai dan memenuhi syarat dengan hukum,” pungkasnya.
Adapun tujuan dilakukannya mogok kerja di kantor Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Muara Enim ini, sambung Rahmansyah, agar PT Nusa Cipta Teknik mengangkat ke 51 orang Karyawan PT. NCT sebagai Karyawan Tetap sebagaimana anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim dan agar PT Nusa Cipta Teknik membayar tuntutan hak normatif yaitu kekurangan UMSK tahun 2025 s/d 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 s/d 2026, mengikuitsertakan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sementara itu Kadisnaker Kabupaten Muara Enim melalui Kabid hubungan Industrial Iwan Efandri SE membenarkan jika pihaknya telah berupaya melakukan mediasi antara pihak karyawan dan perusahaan namun sepertinya belum ada titik temu.
“Kita sudah menyarankan pihak perusahaan untuk segera mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap bukan harian lagi dan memenuhi hak-hak normatif sesuai aturan yang berlaku,” jelas Iwan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke perwakilan PT NCT yakni Mia Weni, baik via telepon maupun WA hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
