Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Jajaran Polsek Sungai Rotan, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YH alias AD (23), warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, yang merupakan seorang residivis.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rotan IPTU Suhendri, S.Kom., mengatakan, Minggu (9/8/2026) bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di Dusun III, Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Saat kejadian, sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna Putih milik korban diparkir di dekat rumah tetangganya yang berada di depan rumah korban, Jumat (3/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian, Korban mendengar suara kunci sepeda motor dan iapun mengecek keluar rumah. Saat itu, korban melihat seseorang yang diduga pelaku membawa sepeda motor miliknya. Korban bersama sejumlah saksi kemudian melakukan pengejaran. Dalam upaya melarikan diri, pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut di sebuah kebun pisang yang berada di sekitar Sungai Lematang.
Setelah sepeda motor ditemukan, sejumlah saksi melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil kendaraan tersebut. Tidak lama kemudian, saksi melihat dua orang datang menghampiri sepeda motor yang ditinggalkan. Para saksi kemudian melakukan pengejaran, namun kedua orang tersebut berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp 9 juta. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Rotan menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di rumah saudaranya di Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Heri Defriansyah bersama personel untuk melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan YH alias AD yang diketahui bersembunyi di dalam kasur di rumah saudaranya.
Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna Putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terhadap tersangka saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek Sungai Rotan.
Kapolsek Sungai Rotan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan tindak pidana serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.


















