Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Gunung Megang bersama PT Musi Hutan Persada (MHP) melaksanakan kegiatan mitigasi Karhutla di wilayah Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Gunung Megang, yakni di Desa Padang Bindu, Talang Grandong, dan Talang Belanti, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.
Adapun personel Polri yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni IPTU Mar Erwin selaku Wakapolsek Gunung Megang, AIPDA Edy Supryanto selaku Kanit Binmas, serta AIPDA Heri Siswanto selaku anggota Polsek Gunung Megang. Sedangkan
dari perwakilan PT MHP, dihadiri oleh Wibbi Denilson dari bagian CSR, Midi selaku karyawan, Berry Adji Prahmana dari bagian FP & Social, dan Kusuma dari bagian Fire Protection.
Dalam pelaksanaannya, petugas bersama pihak PT MHP melakukan patroli, sosialisasi, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik untuk membuka perkebunan maupun kepentingan lainnya serta memasang sebanyak tujuh spanduk berisi larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik strategis di antaranya Dusun VIII Belanti, Simpang Pospol Baung Selatan, Portcamp Baung Selatan, Posko Portal Rimbo Sekampung, Talang Grandong, serta Simpang JK Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.
Salah seorang petani Sugimin (57) warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, bahwa pihaknya sangat senang dengan adanya kegiatan ini, setidaknya masyarakat yang dahulunya belum tahu atau memahami dengan adanya kegiatan ini menjadi tahu dan lebih paham akan bahayanya membuka lahan dengan cara dibakar.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat lebih paham dan turut berperan aktif mencegah terjadinya karhutla di lingkungan sekitarnya,” harapnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., mengatakan bahwa kegiatan mitigasi karhutla tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah yang memiliki potensi kerawanan.
Salah satunya dengan Pemasangan spanduk tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengingatkan warga mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Melalui kegiatan patroli, sosialisasi, dan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran secara sengaja yang dapat memicu terjadinya karhutla,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama dan kepedulian semua pihak, mulai dari aparat kepolisian, perusahaan, pemerintah desa, hingga masyarakat. Untuk itu,
sinergi antara Polsek Gunung Megang dan PT MHP menjadi bagian penting dalam meningkatkan pengawasan di lapangan sekaligus menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek juga berharap masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.
“Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan sejak dini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila ditemukan potensi karhutla,” tutupnya.


















