Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-inilai telah menimbulkan keresahan dan menganggu kenyamanan, masyarakat yang tergabung dalam Karang Taruna dan Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Kabupaten Muara Enim meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tidak lagi memperpanjang izin dispensasi jalan hauling PT Duta Bara Utama (DBU).
Hal itu terungkap dalam Hearing antara masyarakat, Karang Taruna dan GKJI Muara Enim bersama Bupati Muara Enim serta perwakilan PT DBU, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (25/3/2025).
Hadir dalam hearing tersebut, di antaranya Ari Wibowo mewakili Karang Taruna Kelurahan Pasar 1, Noval Karang Taruna Unit 6, Chandra Karang Taruna Unit 7, Nanda Prawira Persia Ketua GKJI Muara Enim dan Tokoh Pemuda Muara Enim Bonny Noprian.
Menurut Ari Wibowo, bahwa pihaknya mempertanyakan kepada Pemkab Muara Enim perihal masa berakhirnya izin dispensasi PT DBU. Karena semenjak keberadaan PT DBU sudah memberikan dampak lingkungan kepada masyarakat sehingga benar-benar sudah sangat meresahkan.
“Dampaknya cukup banyak mulai dari limbah yang mencemari sungai Pelawaran, debu batu bara, belum lagi tonase angkutan batu bara yang berlebih mengakibatkan kerusakan jalan dan kotor,” bebernya.
Oleh karena itu, lanjut Ari, pihaknya meminta ketegasan dari Pemkab Muara Enim agar tidak lagi memperpanjang izin dispensasi PT DBU. Hal senada dikatakan Boni mewakili tokoh pemuda Muara Enim, bahwa intinya masyarakat meminta kepada Pemkab Muara Enim untuk tidak lagi memperpanjang izin dispensasi tersebut, karena sudah terlalu lama. Jika memang manajemen perusahaan mempunyai itikad baik dan memahami aturan seharusnya mereka sejak dari dahulu telah merintis membuat jalan khusus batubara sendiri.
“Permasalahan ini sudah berkali-kali dirapatkan dan dipertemukan tetapi tidak ada tanggapan serius oleh PT DBU. Jadi lebih baik tidak usah lagi perpanjang sebab masyarakat yang menderita,” tegas Boni mantan anggota DPRD Muara Enim ini.
Bupati Muara Enim H. Edison menyampaikan bahwa, keluhan masyarakat hari ini terkait PT DBU bukan yang pertama kali diterimanya, setidaknya sudah ada 3-4 permintaan masyarakat.
“Saya pribadi sudah mempelajari dokumen terkait pemberian izin PT DBU di tahun 2024. Memang izin dispensasinya itu akan berakhir pada tanggal 29 April 2025 ini,” ujar Edison.
Edison mengatakan, tentu pihaknya selaku pemerintah daerah sudah menerima berbagai masukan terkait perpanjangan izin dispensasi PT DBU ini. Dan nanti, Pemkab Muara Enim sedang mengolah semua masukan masyarakat dan bahan-bahan dokumen pertimbangan untuk selanjutnya menjadi kebijakan sekaligus keputusan izin dispensasi PT DBU.
“Mudah-mudahan keputusan ini bisa diterima semua pihak dan pertimbangan saya objektif. Kita ingin masyarakat tidak terganggu tapi dunia usaha juga bisa tetap berjalan,” tegasnya.
Selain itu, Edison mengatakan, saat ini dirinya sedang mengupayakan kepada Gubernur Sumsel agar bisa memanggil Bupati Muara Enim, Bupati Lahat dan para pemegang IUP untuk jalan alternatif batu bara sehingga tidak melewati dalam kota Muara Enim lagi. Untuk itu, Edison meminta masyarakat untuk menunggu dan bersabar sampai kebijakan keluar sebelum tanggal 29 April 2025.
“Saya terus terang saja bukan hanya ini, saya ingin pertengahan tahun itu tidak ada lagi truk batu bara yang melintasi kota Muara Enim. Setelah truk batu bara tidak lagi lewat kota, baru kita bisa menata dan mengembangkan mulai dari trotoar hingga penghijauan. Apapun hasilnya, Insya Allah akan berdampak positif untuk masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Hendra Utama mewakili manajemen PT DBU, bahwa hingga sampai ini mereka masih memiliki izin dispensasi tersebut yang akan berakhir pada akhir April 2025. Untuk masalah keluhan kemacetan jalan, pihaknya sudah menerapkan menjaga jarak sehingga konvoi mobil tidak terlalu dekat.
Ditambahkan Darsi Humas PT DBU, bahwa saat ini perusahan sedang proses pengajuan izin dispensasi ke Pemkab Muara Enim. Dan pihaknya berharap masih diberikan dispensasi, tapi di sisi lain PT DBU juga sudah berproses untuk kerja sama dengan PT RMK terkait jalur hauling, mulai dari proses administrasi termasuk dengan warga.