Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah di vonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 4 bulan kurungan, Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir.
Putusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan SH selaku Hakim Ketua serta Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H sebagai Hakim Anggota.
Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H dkk dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H., Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Kamis (10/4/2025).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan menyatakan terdakwa Bobi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pertambangan tanpa izin. Dan perbuatan terdakwa Bobi dinilai melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegas Ari.
Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa memilih pikir-pikir sebelum mengambil sikap. Kemudian Hakim memberikan waktu selama 7 hari terhitung tanggal 11 April 2025 untuk pikir-pikir. Apabila selama 7 hari tersebut tidak mengambil sikap, maka dianggap menerima putusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H. menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 miliar subsider 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.