Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Mendapati laporan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai, Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., melaksanakan inspeksi mendadak di PT. Anugerah Sawit Langgeng (ASL) di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Selasa (22/4/2025).
Dalam sidak ini, Bupati mendapati adanya indikasi kelalaian pihak perusahaan pengelolaan brondolan sawit tersebut dalam pengelolaan limbah, sehingga menyebabkan aliran sungai Muara Danau Gelam hingga ke Sungai Lubai tercemar dan mengakibatkan ribuan ikan dan biodata lainnya mati dan keracunan.
Dihadapan para karyawan PT. ASL, Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika hasil uji pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim terbukti pencemaran yang diakibatkan oleh limbah pembuangan PT.ASL, maka selain menutup operasional perusahaan, juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaksanakan proses penegakan hukum yang berlaku baik kepada perusahaan maupun pihak yang bertanggungjawab atas kelalaian tersebut.
Lebih lanjut, Bupati juga mendapati bahwa pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT.ASL berdampak terhadap kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja dan Desa Tanjung Kemala.
Terkait ancaman kesehatan terhadap warga tersebut, ia menginstruksikan kepada Camat dan aparatur desa terkait untuk segera menghimbau warga desa setempat agar tidak mengkonsumsi air atau ikan yang mati di sungai.
“Saya tidak menginginkan masyarakat Muara Enim mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut,” tegasnya.
Kemudian, Bupati mendesak PT.ASL untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kondisi sungai, menebar benih ikan, memberikan kompensasi kepada masyarakat dan menyediakan bantuan air bersih.
“Saya berharap manajemen PT. ASL bersikap kooperatif sampai menunggu hasil uji pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan adanya dugaan pencemaran tersebut yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Dan Forkopimcam beserta Forum Komunikasi Kepala Desa, tokoh masyakat dan tokoh pemuda Kecamatan Lubai telah melakukan peninjauan dan pengecekan ke PT. Anugerah Sawit Langgeng (ASL) dalam rangka menindak lanjuti dampak limbah yang mengaliri sungai Lubai di Desa Beringin Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Sebab warga banyak menemukan ikan mati di sepanjan aliran sungai Lubai yang diduga karena terkontaminasi limbah pabrik dari PT. ASL.
Lanjut Kasi Humas, dari hasil peninjauan dan pertemuan di ruang Aula Bina Praja Kecamatan Lubai oleh Forum Kades yang di wakili oleh 9 ( sembilan ) Kepala Desa, Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda perwakilan masyarakat dengan Perusahaan PT. Anugerah Sawit Langgeng (ASL) yang di fasilitasi Camat Lubai, akhirnya disepakati untuk sementara operasional perusahaan PT. ASL dinonaktifkan dari tanggal 22 April 2025 sampai adanya SOP dari pihak terkait atau dinas lingkungan hidup Kabupaten Muara Enim. Kemudian, perusahaan bertanggung jawab terhadap pemulihan sungai yang di aliri limbah dengan berkordinasi pihak Kecamatan Lubai serta Kepala Desa yang berdampak dengan cara menebar tawas dialiri Sungai Lubai, menebar kembali benih ikan ke Sungai Lubai dan tidak ada PHK karyawan oleh Perusahaan PT. ASL selama tidak beroperasi.