Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Menanggapi aspirasi masyarakat yang berkembang, Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. meminta seluruh sekolah yang menyelenggarakan kegiatan perpisahan untuk dilakukan secara sederhana dan dilakukan hanya dilingkungan sekolah. Selain itu, melarang sekolah untuk melakukan pungutan biaya penerimaan siswa baru, melakukan studi tur diluar kabupaten Muara Enim, dan menahan ijazah.
“Sebagai Bupati Muara Enim, saya akan menandatangani Surat Edaran kepada semua jajaran pendidikan, intinya memaknai dan menyerap aspirasi masyarakat, terutama wali murid, jangan ada lagi yang sampai memberatkan orangtua untuk hal-hal yang tidak terlalu penting,” tegas Edison usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025, di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Jumat (2/5/2025).
Menurut Edison bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 44 Tahun 2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah RI Nomor 3 tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, maka terdapat empat poin penekanan dalam Surat Edaran yang telah saya tandatangani tersebut.
Pertama, kegiatan perpisahan siswa, cukup dikemas secara sederhana dalam lingkungan sekolah yang bersangkutan. Tidak perlu yang mewah-mewah apalagi sampai memberatkan orangtua siswa sebab masih banyak yang lebih penting untuk dipenuhi dalam kondisi ekonomi saat ini.
Kedua, masalah studi tur tidak boleh ke luar kabupaten, hanya boleh mengunjungi situs-situs termasuk destinasi wisata di Kabupaten Muara Enim saja. Hal ini juga menyangkut biaya dan keselamatan siswa terutama dalam perjalan jauh.
Ketiga, dilarang menahan ijazah dalam bentuk apapun yang berakibat akan merugikan siswa. Dan terakhir, melarang keras sekolah untuk melakukan pungutan biaya apapun saat penerimaan siswa baru, baik atas nama sekolah, pribadi apalagi pejabat tertentu.
“Kalau masih ada yang tidak mematuhi edaran tersebut, nantinya akan kita identifikasi, dipanggil dan diberikan sanksi. Dan ini berlaku untuk seluruh sekolah mulai dari PAUD, SD dan SMP baik negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.
Ditambahkan Kadiknas Muara Enim Rusdi Hairulah, selain harus mematuhi sesuai surat edaran Bupati Muara Enim tersebut, juga dalam penyelenggaraannya benar-benar untuk kegiatan perpisahan, jangan sampai ada hal-hal yang diluar kewajaran yang tidak sangkut pautnya dengan kegiatan perpisahan.
Sementara itu Kakan Kemenag Kabupaten Muara Enim H. Abdul Harris Putra S.Ag., M.Pd.I, mengatakan bahwa pada prinsipnya kami sepakat dengan kebijakan atau edaran Bupati Muara Enim untuk tidak membebani orangtua atau wali murid.
“Kami setuju, namun Kami di Kementerian Kabupaten/kota atau didaerah masih menunggu edaran resmi dari Kepala Kanwil wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan,” pungkasnya.