Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Untuk melengkapi penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali melakukan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim yakni sebanyak tiga orang saksi yakni dari Tim Pemeriksa Barang PMI Kabupaten Muara Enim.
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa, antara lain Ketua PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023 PSD, Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr. RW dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr. I di Kantor Kejari Muara Enim, Rabu (19/5/2025).
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.
“Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Anjasra dalam Siaran Persnya.
Lanjut Anjasra, sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim pada Selasa (18/3/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya tindakan tidak kooperatif usai pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Pidsus melakukan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PMI Muara Enim, rumah mantan Bendahara PMI Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) untuk pengumpulan barang bukit. Setelah 5 jam penggeledahan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 150 item, di antaranya 24 stempel palsu dan nota kosong yang dibuat sendiri. Adapun modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut, antara lain adanya pengelolaan dana yang fiktif, markup, tidak sesuai peruntukan dan pemalsuan pertanggungjawaban.