Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. Pasalnya, sudah berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah senilai Rp 5.057.693.575.
Hal tersebut disampaikan Bupati Muara Enim Edison yang didampingi Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH saat Press Release dan Serah Terima Pemulihan Keuangan Daerah dari Kejari Muara Enim kepada Pemkab Muara Enim oleh Kejari Muara Enim di Aula Pertemuan Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim, Rabu (7/5/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri juga Pimpinan Cabang BSB Muara Enim Edward Octavidy, Asisten II Ahmad Yani Heryanto, Inspektur Inspektorat Suhermansyah, Kepala BPKAD Juli Jumatan dan perwakilan OPD terkait. Hadir juga dari Kejari Muara Enim, di antaranya Kasi Datun Mayorudin Febri, S.H., M.H., Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H., Kasubbag Pembinaan Aidil Fitriansyah, S.H., M.H., Kasi Pidum Zit Muttaqin, S.H., M.H. dan jajaran pegawai Kejari Muara Enim.
“Atas nama Pemkab Muara Enim, saya ucapkan terima kasih banyak. Ini suatu kebanggaan dan rasa syukur bagi kita semua,” ujar Edison.
Menurut Edison, Pemulihan keuangan daerah yang dilakukan oleh jajaran Kejari Muara Enim ini merupakan tindak lanjut dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. Dan pemulihan keuangan daerah ini sangat luar biasa di saat adanya pergeseran anggaran efisiensi kebijakan pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan ini bisa kita manfaatkan untuk kegiatan pembangunan Kabupaten Muara Enim ke depannya,” harapnya.
Sementara itu, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar menjelaskan bahwa, Kejari Muara Enim melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bekerja sama dengan Inspektorat untuk melakukan penagihan hasil temuan BPK Tahun 2023.
“Total pemulihan keuangan daerah berdasarkan temuan LHP BPK tahun 2023 yang harus ditagih seluruhnya berjumlah Rp 30 miliar dari 92 vendor/penyedia,” jelas Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menerangkan, pihaknya telah memulihkan Rp 5 miliar dari 46 vendor sejak Januari s.d. Maret 2025. Sisanya akan diselesaikan pada bulan Agustus mendatang. Dan jika mereka tidak mengembalikan akan kami panggil dan serahkan ke Pidsus, artinya mereka tidak komitmen.
Sebagai langkah pencegahan, Rudi mengimbau kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah agar berhati-hati ke depannya. Dan untuk para pihak ketiga, pihaknya mengimbau bekerjalah sesuai dengan kontrak dan spek RAB. Jika mereka mengerjakan tidak sesuai spesifikasi dan ada temuan BPK akan ada konsekuensinya.
“Jadi ada tanggung jawab dan harus ada yang akam mempertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Rudi menegaskan, pada prinsipnya Kejari Muara Enim siap memberikan kinerja maksimal dan mendukung penuh pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
“Kami ditugaskan di sini oleh Jaksa Agung dan Kajati untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.