Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Menindaklanjuti temuan sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang bersama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Muara Enim serta Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket dan toserba di wilayah Kabupaten Muara Enim, Kamis (8/5/2025).
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikasi halal, sedangkan dua produk lainnya tidak bersertifikasi. Adapun kesembilan produk yang harus segera ditarik dari peredaran tersebut adalah: Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmellow rasa Apel bentuk Teddy, Chompchomp Car Mellow, Chompchomp Flower Mellow, Chompchomp Marshmellow bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee Marsmellow isi Selai Vanilla, AAA Marsmellow rasa Jeruk, dan Sweetme Marsmellow rasa Coklat.
Dalam Sidak tersebut tim BBPOM Palembang dipimpin oleh Junita Situmorang Cs, didampingi dari Disperidang & ESDM dan Dinkes Muara Enim, melakukan Sidak ke beberapa Indomaret, Alfamart dan Toserba.
Kadisperindag & ESDM Kabupaten Muara Enim yang diwakili Kepala Bidang Tata Kelola Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Muara Enim, Bobi Andriansyah SST MM, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari rilis BPOM terkait temuan produk mengandung babi.
“Kami Disperindag ESDM Kabupaten Muara Enim bersama-sama dengan BPOM dan Dinkes Kabupaten Muara Enim melakukan inspeksi terhadap produk-produk yang mengandung unsur babi, sesuai dengan sembilan produk yang sudah ada dalam lampiran rilis dari BPOM,” uja Bobi.
Menurut Bobi Andriansyah bahwa dari hasil Sidak dibeberapa minimarket dan Toserba tadi, pihaknya belum menemukan produk-produk yang dilarang oleh BBPOM tersebut di pasaran. Meski hasil belum ditemukan, lanjut Bobi, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan produk-produk yang mengandung unsur babi.
Dan kepada pelaku pasar, pemilik toko, dan pelaku usaha untuk menaati peraturan agar tidak menjual produk-produk yang tidak diperkenankan. Selain itu, sambung Bobi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperkuat publikasi dan meminta laporan terkait keberadaan produk-produk tersebut di pasaran.
“Dari hasil Sidak, para penjual rata-rata belum mengetahui persis barang-barnag Kita akan bersama-sama dengan OPD terkait memperkuat publikasi dan meminta untuk menyampaikan sejenis laporan bahwa produk-produk ini tidak diperkenankan lagi dijual, sehingga masyarakat mengetahui kegencaran rekomendasinya bersama-sama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, dr Eni Zatila MkM, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli produk. Ada beberapa langkah pencegahan yang disarankan yakni periksa label, selalu periksa label produk dengan cermat untuk memastikan tidak ada kandungan babi atau bahan yang terlarang lainnya. Lalu, pilih produk halal, jika ragu, pilih produk yang telah bersertifikat halal.
Dan jika menemukan produk mencurigakan, jika menemukan produk yang mencurigakan di pasaran, laporkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui email [email protected]. Pihak BBPOM Palembang dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan terus berupaya untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dengan adanya sidak ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Muara Enim semakin waspada dan teliti dalam memilih produk pangan olahan yang akan dikonsumsi,” terangnya.
Sementara Kepala Toko Divamart 1, Kodri, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui beberapa produk makanan yang tidak boleh dikonsumsi awalnya melalui media sosial (Medsos). Tetapi tidak secara mendetil.
“Tahunya dari medsos, tapi alhamdulillah kami memang tidak menjualnya,” ungkapnya.
Hal serupa dikatakan oleh Fransiska Wulandari selaku store senior leader Indomaret T047 di jalan Cut Nyak Dien mengatakan terkait 9 produk yang dilarang oleh BBPOM memang sempat menjualnya namun hanya beberapa jenis saja. Tetapi setelah ada larangan tersebut sudah kami tarik semuanya.
“Semuanya sudah kami ditarik dan tidak dijual lagi,” pungkasnya.