Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah menjadi buronan kurang dari enam jam, Polsek Lawang Kidul berhasil meringkus pelaku Amri Ferdiansyah (29) warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang telah menghilangkan nyawa Sukarman (63) warga sedesanya di dalam rumahnya Jln. Raya Baturaja RT 01, RW 01, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Kamis (8/5/2023) malam.
Sebelumnya aksi pembunuhan tersebut terjadi di pangkalan mandi Ombak Iya, Dusun I Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang dalam Konferensi Pers, di Mapolsek Lawang Kidul, Sabtu (10/5/2025), mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku hendak mandi di Sungai Enim tepatnya dipangkalan tempat pemandian umum Ombak Iya dan secara tidak sengaja bertemu dengan korban Sukarman (63). Lalu Korban memanggil pelaku dengan kata-kata kasar.
Mendengar hal tersebut, pelaku kesal dan emosi sehingga secara spontan menghampiri korban sambil memegang senjata tajam jenis pisau yang biasanya dibawa sehari-harinya berprofesi sebagai penjual Ayam dan langsung menusuk korban di bagian dada hingga terjatuh ke tanah.
Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung membuang sajam miliknya ke sungai dan pergi meninggalkan korban di tempat kejadian. Korban yang mengalami luka tusuk di area vital tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, sambung Kapolsek, sontak membuat warga desa geger, sebagian ada yang menolong korban dan sebagian ada yang melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan Polsek Lawang Kidul. Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah melalui pendekatan secara kekeluargaan, akhirnya Pelaku bisa kita amankan kurang dari enam jam setelah kejadian,” jelas Andaru.
Andaru menerangkan, motif pelaku melakukan pembunuhan akibat kesal terhadap korban yang kerap melontarkan kata-kata kasar. Dan sebelumnya kejadian ini, pelaku dan korban juga pernah berselisih paham namun sempat didamaikan.
Saat ini, kata Andaru pihaknya selain telah mengamankan tersangka juga barang bukti yaitu satu helai handuk warna Merah milik korban, satu buah ember mandi yang berisi odol, sikat gigi dan sabun mandi, serta satu helai celana pendek warna Hitam milik pelaku.
Sedangkan barang bukti sajam sudah dibuang pelaku ke sungai sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pencarian. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara pelaku Amri mengaku menyesali tindakannya yang menghabisi nyawa korban. Hal tersebut dilakukannya karena kesal dan emosi sebab korban sering berbicara kotor dan memanggil dirinya dengan kata-kata binatang.
“Saya emosi karena dia (korban,red) sering ngomong kotor ke aku, manggil aku dengan pakai kata binatang,” ungkap ayah anak satu ini.