Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra, Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dewa Thomas, yang merupakan adik kandung dari bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim Bobi Candra, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, S.H. di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H., M.H. didampingi hakim anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H, Senin (2/6/2025).

Selama jalannya persidangan mendapatkan pengamanan ketat dari Tim Intelijen Kejari Muara Enim, sehingga aman, lancar dan kondusif sampai selesai. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Dewa Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Thomas dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” ujar Jaksa Risca.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Dewa Thomas untuk membayar denda sebesar Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Terdakwa Dewa Thomas melalui penasihat hukum-nya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim dalam agenda sidang Pembelaan (Pledoi), di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (4/6/2025).

Permohonan itu antara lain, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa dapat diterima, menyatakan dakwaan JPU baik dakwaan kesatu dan dakwaan kedua batal demi hukum, membebaskan dan mengeluarkan terdakwa Dewa Thomas dari tahanan, memulihkan hak dan nama baik terdakwa Dewa Thomas dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula, dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Menanggapi pledoi terdakwa, JPU mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk diberikan waktu dalam menyusun tanggapan. Majelis hakim mengabulkan permohonan jaksa dan menetapkan hari Selasa tanggal 10 Juni 2026 sebagai agenda penyampaian tanggapan atas pembelaan penasihat hukum terdakwa dari JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *