Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim meminta operasional PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim untuk ditutup. Pasalnya, perusahaan diduga belum mengantongi izin amdal jalan tetapi dilapangan ternyata sudah berjalan.
Hal ini, terungkap berdasarkan dari tindaklanjut laporan dari Makmur dan Pajarudin yang merupakan masyarakat Gunung Megang terutama petani sawit dan kebun karet yang diduga terdampak limbah perusahaan yang sampai saat ini berlarut-larut tidak ada penyelesaian.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Banmus DPRD Kabupaten Muara Enim dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd di dampingi Ketua Komisi I Muallimin Fajarudin Spt bersama anggota Yones Toner ST SH MH, Yupi SE MM, H Nisrin, Harmison SE dan M Pasma, Senin (17/2/2025).
Turut hadir dalam rapat itu yakni Dinas Peizinan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, Sekcam Gunung Megang, Kades Gunung Megang Dalam dan pewakilan perusahaan yang di wakili Kepala Teknik Tambang PT TBBE Agung Prasetyo dan legal.
Kades Gunung Megang Dalam Apriadi, menceritakan bahwa pemasalahan yang dialami Pajarudin dan Makmur memang tidak kunjung selesai hingga saat ini. Padahal, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi baik tingkat desa maupun kecamatan.
Dimana pemasalahan tersebut adalah kebun warga yang terdampak limbah akitivitas pertambangan dan disposal perusahaan namun tidak digubris dan ditindak lanjuti oleh perusahaan. Sementara mata pencarian warganya untuk memenuhi ketubuhan sehari-hari dari berkebun.
Mendengar penjelaskan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd dengan tegas memberikan tenggat waktu satu bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan lahan kebun karet dan sawit milik Pajarudin dan Makmur sebab hal tersebut menyangkut penghidupan mata pencarian masyarakat.
“Kalau untuk kepentingan masyarakat saya berada didepan. Menangkap dan menyimak apa yang disampaikan kades tadi artinya perusahaan tidak mendukung program pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Kalau masyarakat tidak bisa lagi berkebun, untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan apa, makan apa. Saya minta dalam waktu satu bulan perusahaan PT RMK dan PT TBBE untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan Pajarudin dan Makmur,” tegas Ketua Gerindra Muara Enim ini.
Ditegaskan juga oleh anggota Komisi I Yones Toner ST SH MH, yang mempertanyakan izin amdal jalan PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) dan PT TBBE tidak bisa dibuktikan oleh perwakilan pihak perusahaan. Oleh karena itu, ia merekomendasikan untuk operasional PT RMK distop dahulu dan ditutup.
“Pimpinan kita sepakat stop dan tutup. Tidak ada izin amdal jalan perusahaan, perusahaan harus tutup. Dan perlu diketahui PT RMK ini hebat dan tukang ngadu (Lapor becking, red). Artinya perusahaan itu salah dari awal tidak mengantongi izin,” tegas Yones Tober dengan nada tinggi.
Lanjutnya, kesalahan perusahaan cukup banyak berdasarkan laporan dan bukti yang ada seperti tidak mengantongi izin perusahaan, semena-mena, tower sutet digarap, pembiaran kebun warga yang terdampak limbah, tidak mempunyai izin amdal untuk jalan. Untuk itu, Kami dari Komisi I meminta pimpinan rapat untuk menutup PT RMK sampai mengantongi izin amdal jalan. Sebab jika tidak ada izin maka secara otomatis apa yang dilakukan perusahaan itu ilegal dan akan berhadapan dengan hukum dan rakyat.
Sementara itu menurut Makmur Tokoh Masyarakat Gunung Megang Dalam, bahwa lahan kebun sawit yang terdampak oleh limbah aktivitas tambang PT RMK dan PT TBBE sudah berlangsung lama dan tidak ada etikad baik dari pihak PT RMK. Dirinya menilai, limbah tambang yang mencemari lahan kebun sawit tersebut ada dugaan unsur kesengajaan agar lahan yang terdampak bisa dibebaskan dengan harga murah.
“Perusahaan tidak melihat dan memikirkan dampak jangka panjang kedepannya. Karena pencarian masyarakat dari berkebun sawit, karet. Kalau sawit dan karet tidak bisa berproduksi lagi atau pohon sawit dan karet mati pendapatan masyarakat sudah berkurang. Kami merasa telah dizolimi, tetapi perusahaan seakan-akan tuli dan buta apa yang alami masyarakat. Untuk itu, kami sangat setujuh dan mendukung langkah DPRD Kabupaten Muara Enim menutup aktivitas operasional PT RMK,” tegas Makmur.
Ditambahkan Sekretaris Gerakan Cinta Rakyat (GENCAR) Muara Enim Franki, bahwa kehadiran PT RMK dan PT TBBR di Kabupaten Muara Enim selalu menuai gejolak dan merugikan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang. Hal tersebut dibuktikan aktivitas pertambangan PT RMK dan PT TBBE ini telah berdampak buruk terhadap ekosistem lingkungan serta menyebabkan kehilangan lahan serta mata pencarian warga.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tidak menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT RMK dan PT TBBE yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
“Pemerintah harus hadir dengan keberadaan invenstor terutama yang meresahkan dan merugikan masyarakat, jangan sebaliknya menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT RMK dan PT TBBE yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Dirinya mendukung langkah tegas Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Komisi I, untuk menutup aktivitas operasional PT RMK dan PT TBBE karena selama beroperasi ternyata belum mengantongi izin amdal jalan. Dan ketegasan tersebut harus diberlakukan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaen Muara Enim sehingga kedepan tidak ada lagi rakyat pribumi yang dirugikan dengan keberadaan perusahaan. Dan kepada putra daerah Muara Enim maupun Sumsel yang telah duduk di DPRD Provinsi Sumsel maupun DPR RI agar mengawal permasalahan tersebut hingga clear sehingga PT RMK dan PT TBBE semena-mena lagi ke masyarakat.