Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Tanggapi laporan masyarakat terkait permintaan penonaktipan Kepala Desa Terang Terang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Balai Desa, Kamis (3/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut dipimpin dan dihadiri langsung oleh Ketua BPD Tanjung Terang Kuntum Sadikin dan anggota BPD lainnya, Sekdes Tanjung Terang dan perangkat desa lainnya, Polsek Gunung Megang, dan perwakilan masyarakat Desa Tanjung Terang yang mengajukan mosi tidak percaya dengan kepemimpinan oknum Kades Tanjung Terang Rusmada.
Dalam pertemuan tersebut, pada intinya ada delapan poin aspirasi yang disampaikan warga. Pertama, masalah Kades Rusmada diduga telah berulang kali melakukan tindakan penganiayaan dan telah divonis bersalah oleh pengadilan, namun tetap mengulangi perbuatan serupa. Kedua tidak transparan dalam pengelolaan dana desa dan ADD, serta tidak memberikan laporan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Ketiga, memperlambat dan mempersulit urusan administrasi warga, termasuk dalam pembuatan surat menyurat. Keempat, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah pembangunan desa.
Kemudian, Kelima melakukan nepotisme dengan mengangkat anak dan kerabat dalam pemerintahan desa. Keenam, Menyalahgunakan kekuasaan dengan intimidasi verbal seperti ucapan ‘Aku Kades-nye, pacaklah aku’. Ketujuh, menimbulkan keresahan dan ketidaktertiban di tengah masyarakat. Dan Kedelapan, Terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran desa dengan mark-up harga dalam kegiatan pembangunan.
Menurut Ratu salah seorang warga yang hadir, bahwa atas delapan point tersebut, masyarakat menilai bahwa Kepala Desa Tanjung Terang, Rusmada, telah gagal menjalankan amanah masyarakat dan tidak layak melanjutkan kepemimpinannya karena telah kehilangan integritas dan kepercayaan dari warga.
Hal senada dikatakan Ibrahim Timi, atas dugaan dari delapan point tersebut, kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Tanjung Terang, Rusmada. Kami menilai bahwa beliau telah kehilangan legitimasi kepemimpinan dan tidak lagi mendapatkan dukungan dari masyarakat. Kami mendesak agar Kepala Desa Rusmada segera diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kami minta, BPD dan Pemerintah Kabupaten segera mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ibrahim.
Sementara itu Ketua BPD Tanjung Terang Kuntum Sadikin, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat atas delapan point tersebut. Dari hasil pertemuan nanti, telah dibuatkan notulennya, dan hasilnya akan segera disampaikan ke Bupati Muara Enim melalui Camat Gunung Megang.
“Dari delapan point tuntutan masyarakat tersebut ada yang langsung diklarifikasi, namun ada juga yang memang sesuai dengan kenyataan dilapangan. Ya akan kita laporkan yang sebenar-benarnya terjadi,” pungkasnya.











