Warga Muara Enim Gelar Unjuk Rasa, Minta Terbitkan Perda Larang Aktivitas Angkutan Batubara di Jalan Umum

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Karena keberadaan angkutan batubara telah membuat resah dan menganggu kenyamanan, keamanan dan aktivitas warga terutama pengguna jalan, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Suara Masyarakat Peduli Lingkungan (GSMPL) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Muara Enim, Senin (7/7/2025).

Dalam orator aksi, Natan mengatakan bahwa GSMPL menyampaikan aspirasi masyarakat yang resah dengan dampak buruk dari aktivitas angkutan batubara yang kian tak terkendali terutama terhadap kondisi infrastruktur jalan jembatan, keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Dari latar belakang tersebut, lanjut Nathan, pihaknya menuntut dan mendesak agar bupati Muara Enim untuk segera menerbitkan Perda terkait pengaturan lalu lintas angkutan hasil tambang khususnya batubara guna menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat serta melindungi infrastruktur publik dari kerusakan terus-menerus.

“Akhir-akhir ini aksi angkutan batubara semangkin membuat kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat, apalagi transparansi dana bagi hasil pertambangan di Kabupaten Muara Enim tidak jelas,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Nathan, pemerintah pusat diminta bersikap terbuka kepada publik mengenai pengelolaan dana bagi hasil dari sektor pertambangan minerba dan migas khususnya batubara serta segera melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat hal ini penting untuk menjamin transparansi akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta agar masyarakat mengetahui sejauh mana hak daerah dan manfaat yang seharusnya diterima atas aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Kami percaya bahwa bupati Muara Enim memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan sosial keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup oleh karena itu kami berharap tuntutan ini mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami jangan hanya dapat debu, macet dan sebagainya,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten II, Pemkab Muara Enim, Ahmad Yani mengatakan ada dua tuntutan masyarakat, pertama mengenai aktivitas angkutan Batu Bara yang meresahkan masyarakat di kota Muara Enim, Tanjung Enim dan sekitarnya.

Bahkan Pemkab Muara Enim sudah melakukan upaya secara bertahap dengan cara persuasif seperti menghimbau aktivitas angkutan Batu Bara untuk berhent dan sudah melakukan MOU untuk membuka jalan khusus Batu Bara.

“Insyaallah, pembangunan jalan khusus ini sudah dilaksanakan baik pemkab Muara Enim, Lahat dan vendor-vendor yang ada, sesuai dengan arahan pak Bupati dalam kurun 4 bulan sudah harus selesai,” ujarnya.

Mengenai masalah transparansi Dana Bagi Hasil (DBH), lanjut Yani, itu wewenang pemerintah pusat yang lebih mengetahui hal tersebut, Pemda hanya menerima informasi terkait dana bagi hasil, dan untuk transparansi itu akan disampaikan nantinya terkait daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam termasuk kabupaten Muara Enim. Kemudian, untuk perbaikan jalan, secara bertahap sudah dilakukan pihaknya sudah ajukan ke pemerintah pusat, sebagian lainnya perusahaan pengguna jalan harus juga berkontribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *