Kurang Dari 1 x 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kurang dari 1 x 24 jam, dua pelaku penganiayaan yakni Rahmad (19) dan Pemas (22) keduanya warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk di seputaran wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, setelah menganiaya Muhammad Riski Julian (18) warga Jalan Merdeka Kelurahan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (8/7/2025).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kapolsek Gelumbang IPTU I Gede Putu Surya WP, S.Tr.K, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kamis (10/7/2025), mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di Gang Bonsai, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada hari Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB .

Kejadian tersebut bermula saat datang sebuah motor Honda Scoopy Merah bonceng tiga datang dari arah Palembang menuju ke arah Gelumbang. Ketika melintas tepatnya di jalan raya Gang Bonsai, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, korban yang bernama Muhammad Riski Julian meneriaki rombongan pelaku.

Merasa tidak senang diteriaki, motor pelaku memutar balik kendaraan dan berhenti di dekat korban, namun kemudian pergi ke arah Prabumulih. Sekitar 30 menit kemudian, rombongan pelaku kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam dan balok. Mendapat serangan mendadak, Korban yang tidak siap kaget dan tidak bisa memberikan perlawanan.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka cukup parah dan terjatuh di tempat kejadian. Melihat hal tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gelumbang dan mengobati korban. Mendapatkan laporan, anggota Satreskrim Polsek Gelumbang langsung meninjau lokasi dan melakukan penyelidikan. Berkat kesigapan petugas, kurang dari 1 x 24 jam, sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Gelumbang.

Lanjut Kapolsek Gelumbang, saat ini, pihaknya selain telah mengamankan kedua pelaku, juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Merah dengan nomor polisi BG 3183 DAJ dan satu bilah senjata tajam jenis Samurai bergagang dan bersarung warna Hitam dengan panjang sekitar satu meter. Atas perbuatannya kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gelumbang dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *