Sebagian Besar Petugas Penjamah Makanan SPPG Belum Bersertifikat

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kemenkes RI melalui Dinkes Kabupaten Muara Enim memberikan deadline selama satu bulan sejak surat edaran diterbitkan per 1 Oktober 2025 kepada seluruh Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) terutama untuk seluruh petugas Penjamah Makanan sudah bersertifikasi. Pasalnya, sebagian besar SPPG yang telah beroperasi banyak tenaga SPPG nya belum bersertifikat.

“Kita sudah mendata, dari 18 SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Muara Enim, sebagian besar memang untuk tenaga penjamah makanan belum ada sertifikasi. Makanya Kito dorong dan upayakan untuk dilakukan pelatihan sertifikasi. Bahkan kemarin, katanya dari Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) Kabupaten Muara Enim akan menggelar pelatihan juga,” kata Kadinkes melalui Kabid Elya Susita, SKM., MM, selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Muara Enim, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Elya, untuk data saat ini, jumlah SPPG yang ada di Kabupaten Muara Enim sebanyak 18 SPPG, dimana diantaranya 4 SPPG belum di launching sedangkan 14 SPPG sudah di launching. Dari 18 SPPG tersebut sebanyak 13 SPPG sudah mempunyai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan 5 SPPG masih dalam proses SLHS nya.

Namun untuk petugas tenaga penjamah makanan sebagian besar belum ada sertifikasinya, makanya kita kebut dalam bulan ini seluruhnya sudah bersertifikasi sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes RI No: HK.02.02/C.I/4202/2025 Tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pada Program Makan Bergizi Gratis.

Lanjut Elya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini salah satu tujuannya untuk percepatan penurunan stunting. Program nasional ini ditujukan untuk meningkatkan status gizi pada anak sekolah/satuan pendidikan lainnya, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Melalui program ini diharapkan terbentuk generasi yang sehat, cerdas, terampil, serta memiliki keunggulan daya saing dan produktivitas ekonomi yang tinggi. Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan.

Oleh karena itu, kata Elya, makanya makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji. Penerapan higiene sanitasi pangan yang baik dapat mengendalikan titik kritis pencemaran pada pengelolaan pangan, termasuk pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan tempat pengelolaan pangan dalam program MBG. Untuk menjamin keamanan pangan olahan siap saji yang dikelola oleh SPPG dan sesuai standar laik higiene dan sanitasi,
diperlukan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Kemudian, sambung Elya, setiap SPPG harus memiliki SLHS, dengan ketentuan untuk SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya Surat Edaran ini dan belum memiliki SLHS, SPPG harus memiliki SLHS paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Edaran ini, sedangkan untuk SPPG yang terbentuk setelah terbitnya Surat Edaran ini, SPPG harus memiliki SLHS paling lama 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagai SPPG. SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

“Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen persyaratannya dan salah satunya Penjamah Makanannya harus sudah bersertifikasi,” jelas Elya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *