Lentera-PENDIDIKAN.com,MUBA- Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan perkebunan antara masyarakat atas nama Jon Amrah dengan PT Daya Agro Lestari (DAL). Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Senin (29/6/2026).
RDP tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Ardiansyah SE MM PhD CMA, yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Muba Ziadatulher SE MH dan dihadiri Anggota Komisi II DPRD Muba H Amri Andi ST, Afrizal ST, Budi Haryanto, H Jonkenedy SH, dan Haryanto SH. Hadir pula Kabag Tapem Setda Muba Firdaus Pakualam SH MSi, perwakilan ATR/BPN Muba, perangkat daerah terkait, unsur Pemerintahan Kecamatan Sungai Keruh dan Desa Rantau Sialang, pihak PT Daya Agro Lestari, serta Jon Amrah selaku pemilik lahan.
Sekretaris Komisi II DPRD Muba Ziadatulher menjelaskan bahwa pertemuan merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 15 Juni 2026. Menurutnya, DPRD Muba berkepentingan untuk memastikan setiap persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara baik, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DPRD hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan agar permasalahan yang terjadi dapat dicari jalan keluarnya secara bersama-sama. Kami ingin setiap pihak mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan pendapat, sehingga penyelesaian yang dihasilkan nantinya dapat diterima dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Ziadatulher.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa lahan melalui dialog dan musyawarah merupakan langkah yang perlu diutamakan sebelum menempuh jalur lain. Karena itu, Komisi II DPRD Muba terus membuka ruang mediasi dan koordinasi guna membantu mempertemukan kepentingan masyarakat dengan perusahaan.
“DPRD tidak berpihak kepada salah satu pihak, tetapi berupaya menjadi jembatan komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Kami berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan musyawarah dan mencari titik temu demi terciptanya penyelesaian yang kondusif,” Imbuhnya.
Ziadatulher juga membacakan surat dari Jon Amrah yang menyatakan memiliki lahan karet seluas kurang lebih 50 hektare yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sekitar 34 hektare lahan telah digarap oleh PT Daya Agro Lestari. Atas dasar itu, Jon Amrah meminta perusahaan memberikan ganti rugi sebesar Rp200 juta per hektare.
Jon Amrah yang merupakan warga Kecamatan Sungai Keruh menyampaikan bahwa berdasarkan hasil mediasi yang sebelumnya digelar di tingkat desa, pihak perusahaan menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi sebesar Rp15 juta per hektare. Namun nilai tersebut, menurutnya, belum mencapai kesepakatan.
“Saya belum mufakat dengan hasil mediasi sebelumnya karena masih terdapat perbedaan nilai yang cukup jauh dari yang saya ajukan,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan PT Daya Agro Lestari, Imam, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengikuti mediasi yang dilaksanakan pada Sabtu (27/6/2026) bersama pemerintah desa dan kecamatan. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyampaikan kesediaan memberikan kompensasi sebesar Rp15 juta per hektare.
“Kami telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan kecamatan. Saat itu kami menyampaikan kesiapan perusahaan untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp15 juta per hektare. Namun pada hari ini kami menerima surat yang menyampaikan permintaan ganti rugi sebesar Rp200 juta per hektare,” katanya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Yoyong yang mewakili Pemerintah Desa Rantau Sialang. Ia membenarkan bahwa dalam mediasi sebelumnya perusahaan telah menyampaikan nilai ganti rugi sebesar Rp15 juta per hektare, di luar penyelesaian yang berkaitan dengan Eko, anak dari Jon Amrah.
Menanggapi hal tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Ardiansyah SE MM PhD CMA mengajak para pihak untuk terus membuka ruang dialog dan mengedepankan musyawarah.
Menurut Ardiansyah, penyelesaian melalui kesepakatan bersama merupakan langkah terbaik karena dapat menghindari konflik yang berkepanjangan sekaligus menjaga hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan.
“Apabila saat ini belum ada kesepakatan terkait nominal ganti rugi, kami menyarankan agar kedua belah pihak kembali bermusyawarah. Musyawarah merupakan langkah yang paling baik untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan dan penjelasan dari para pihak, rapat menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa lahan tersebut tetap diupayakan melalui musyawarah dan mufakat. Komisi II DPRD Muba bersama Pemerintah Kabupaten Muba akan terus memantau perkembangan proses tersebut guna memastikan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan tetap berjalan dengan baik.
