Lentera-PENDIDIKAN.com,MUBA-Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya para pencari kerja, Aparatur Sipil Negara, dan mitra dunia usaha, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mencatut nama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP.
Modus penipuan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor +62 857-7203-6297 dengan memasang foto profil Herryandi Sinulingga guna mengelabui dan meyakinkan calon korban.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, secara tegas menyatakan bahwa nomor tersebut adalah palsu dan bukan milik pribadi maupun nomor resmi kedinasan.
“Saya tidak pernah menggunakan nomor tersebut untuk keperluan apa pun, terlebih untuk meminta data pribadi, menjanjikan sesuatu, atau meminta sejumlah uang terkait urusan kedinasan. Saya meminta masyarakat untuk tidak memercayai segala bentuk pesan yang dikirimkan oleh nomor tersebut,” tegas Sinulingga.
Demi menghindari kerugian material maupun penyalahgunaan data pribadi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan instruksi penting sebagai berikut:
1. Segera lakukan pemblokiran pada aplikasi WhatsApp apabila Anda dihubungi oleh nomor +62 857-7203-6297, dan jangan memberikan respons dalam bentuk apa pun.
2. Jangan memberikan uang atau data pribadi karena segala bentuk permintaan koordinasi proyek, biaya administrasi, atau hal lain yang mengatasnamakan Kepala Dinas melalui nomor tersebut adalah murni tindakan kriminal penipuan.
3. Seluruh informasi dan komunikasi resmi mengenai lowongan kerja, pelatihan, dan administrasi kedinasan hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin.
Bagi masyarakat atau mitra kerja yang telah dirugikan oleh aksi oknum tersebut, disarankan untuk segera mengumpulkan bukti percakapan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum.


















