Lentera-PENDIDIKAN.com, MUBA-Pertanyaan besar terus bergema di tengah masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. Ke mana perginya kendaraan dinas milik negara dengan nomor polisi *BG 1592 BZ*?
Mobil jenis *Toyota Fortuner 2.5 G A/T 4×4 Minibus Tahun 2015* yang merupakan aset pemerintah tersebut dilaporkan hilang sejak *15 November 2023*. Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai perkembangan penanganan kasus maupun keberadaan kendaraan tersebut.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan data yang beredar, bukan hanya satu kendaraan yang hilang. Tercatat sedikitnya *tujuh kendaraan dinas* milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin dilaporkan hilang pada tanggal yang sama, yaitu *15 November 2023*.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin sejumlah kendaraan dinas bisa hilang dalam waktu yang sama? Apakah telah dilakukan pengamanan aset sesuai prosedur? Sejauh mana proses pelaporan kepada aparat penegak hukum? Dan yang paling penting, apa hasil penyelidikan hingga hari ini?
Aset pemerintah bukan milik pejabat ataupun instansi tertentu. Kendaraan dinas dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBD sehingga setiap kehilangan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Masyarakat berhak mengetahui:
* Apa penyebab hilangnya kendaraan tersebut?
* Siapa yang terakhir bertanggung jawab atas penguasaan kendaraan?
* Apakah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban?
* Apakah proses klaim asuransi telah dilakukan?
* Bagaimana perkembangan pencarian kendaraan yang hilang?
Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah. Jika benar kendaraan tersebut masih berstatus hilang, maka upaya pencarian seharusnya terus dilakukan. Sebaliknya, apabila sudah ditemukan atau telah ada perkembangan hukum, masyarakat juga berhak memperoleh informasi resmi.
Hilangnya satu kendaraan dinas saja merupakan kerugian bagi negara. Apalagi jika jumlahnya mencapai beberapa unit dengan nilai aset yang tidak sedikit. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan pihak-pihak terkait, agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya.
*Karena aset negara bukan untuk hilang tanpa jejak. Setiap rupiah yang digunakan untuk membelinya berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.*















