Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Sebanyak lima panitia khusus (Pansus) di DPRD Sumsel menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel tahun anggaran (TA) 2024.
Laporan disampaikan pada Rapat Paripurna XI DPRD Sumsel, Senin (14/4/2025), dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM didampingi Wakil Ketua H. Nopianto, S.Sos, MM dan H. M Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM,MH dan Raden Gempita serta dihadiri para anggota DPRD Sumsel. Hadir pula wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, forum koordinasi pimpinan daerah provinsi sumsel serta pejabat dan pimpinan vertikal di provinsi Sumsel.
Laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus disampaikan masing-masing perwakilan atau juru bicara yakni laporan Pansus I disampaikan Aziz Ari Saputra, SH; laporan Pansus II disampaikan Abdul Fikri Yanto, S.Th.I, M.Ag, laporan Pansus III disampaikan Bembi Perdana, ST, laporan Pansus IV disampaikan Elvaria Novianti, SE, dan laporan Pansus V disampaikan Kiky Subagio.
Dalam laporannya, pansus-pansus DPRD Sumsel menyatakan dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur Sumsel tahun anggaran 2024. Namun demikian, ada sejumlah rekomendasi yang juga disampaikan kepada pihak Pemprov Sumsel.

Seperti Pansus I dalam laporan yang disampaikan Aziz Ari Saputra, SH menyampaikan rekomendasi antara lain, sebagai upaya pencegahan penyimpangan terhadap penggunaan dana APBD pada masing-masing OPD agar Inspektorat sebagai aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan internal secara intensif sehingga apa yang sudah dilakukan pemeriksaan di OPD tidak lagi menjadi temuan BPK.
“Dan kiranya Gubernur mewajibkan seluruh tahapan proses pengambilan kebijakan yang menyangkut aspek penggunaan anggaran untuk mengikutsertakan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Aziz.
Lalu, organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kiranya dapat melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehingga kinerja OPD dapat lebih akuntabel dan lebih efisien dengan sepenuhnya memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
“Untuk meningkatkan pelayanan publik agar OPD dapat meningkatkan kinerja program dan kegiatan yang tidak hanya secara kuantitas tapi juga kualitas,” beber Aziz.
Sementara laporan Pansus II yang disampaikan Abdul Fikri Yanto menyoroti adanya ketidaksesuaian antara surplus pangan dan kondisi gizi masyarakat.
Abdul memaparkan, meskipun Sumatera Selatan mengalami surplus pangan seperti telur, daging ayam, dan ikan, namun berdasarkan data Program Pemeriksaan Gizi Masyarakat Berbasis (PPGMB) dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, tercatat sebanyak 6.092 balita mengalami stunting.
“Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara ketersediaan pangan dan pemanfaatannya dalam peningkatan gizi masyarakat,” kata Abdul Fikri Yanto.
Selain itu, Pansus II juga menilai program perekonomian belum menyentuh solusi permasalahan di masyarakat. Masih banyak program yang dilaksanakan oleh dinas-dinas terkait, khususnya di bidang perekonomian, yang belum secara langsung mengarah pada penyelesaian masalah nyata yang dihadapi masyarakat. Pansus II juga melihat kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antar OPD yang membidangi perekonomian.
“Hal ini berdampak pada ketidakefektifan dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan,” beberapa Abdul.

Sedangkan dalam laporan yang dibacakan Bembi Perdana, Pansus III menyampaikan beberapa rekomendasi diantaranya, guna optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah agar Bapenda Provinsi Sumsel memenuhi sarana dan prasarana dengan memprioritaskan program pembangunan kantor Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolan Pendapatan Daerah (UPTB PPD).
“Karena sampai saat ini masih ada beberapa kantor UPTB Pengelola Pendapatan Daerah di kabupaten/kota menempati ruko sewaan, sehingga kondisi ini dinilai tidak representatif bagi UPTB sebagai entitas pengelola dan penghasil pendapatan daerah,” papar Bembi.
Rekomendasi lain yakni mengharapkan gubernur, bupati dan walikota selaku pemegang saham atas nama masyarakat Sumsel kiranya pada RUPS yang akan datang memutuskan seluruh keuntungan dijadikan deviden dan dibagikan sesuai nilai persentase saham yang dimiliki tanpa ada penyisihan deviden yang dijadikan dana cadangan mengingat kondisi keuangan Pemerintah Provinsi khususnya sangat membutuhkan anggaran yang dianggap cukup signifikan untuk menambah keuangan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

“Pansus III juga meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku pemegang saham terbesar Bank SumselBabel untuk memperjelas pemanfaatan dana cadangan dari deviden yang ditahan selama ini lebih dari 15 tahun pemanfaatannya dan apakah Pemprov mendapatkan pembagian deviden atas laba ditahan tersebut,” beber Bembi.
Pansus III juga minta kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku pemegang saham mayoritas Bank Sumselbabel untuk mengisi posisi dua jabatan direksi, karena yang ada saat ini hanya Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan yang tidak diizinkan oleh ketentuan untuk ikut terlibat operasional bank.
Usai penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2024, selanjutnya akan dibentuk tim perumus untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada kepala daerah. Rekomendasi DPRD Sumsel tersebut akan disampaikan kepada kepala daerah pada rapat paripurna yang dijadwalkan 21 April 2025 mendatang. (Advertorial)